Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lembaga Pendidikan Polri Lemdikpol Sukabumi untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada ratusan polisi hutan (polhut).

"Diklat yang kami selenggarakan dengan menggandeng Stukpa Lemdikpol Sukabumi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para polhut dalam mengamankan serta pengawalan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan secara berkelanjutan." kata Direktur Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani usai menghadiri upacara penutupan diklat pembentukan anggota kepolisian khusus kehutanan tahun angkatan 2022 di Sukabumi, Jumat.

Baca juga: Polisi Hutan Kalimantan Barat ungkap 14 kasus pidana LHK

Menurut Rasio, jumlah polhut yang mengikuti diklat di Stukpa Lemdikpol Sukabumi ini dari Ditjen PHLHK sebanyak 60 orang, Ditjen KSDAE sebanyak 184 orang dan Dinas Kehutanan Pemda 46 orang.

Kegiatan yang diselenggarakan sejak 6-18 November 2022 ini peserta mengikuti 400 jam pelajaran mulai dari aktivitas fisik seperti berlari yang dilakukan setiap hari, kemudian latihan beladiri, peraturan baris berbaris, SAR, kesamaptaan dan latihan menembak.

Bukan hanya aktivitas fisik, para peserta diklat juga dibekali dengan pembelajaran klasikal, seperti materi operasi penertiban, pengamanan TKP, teknis patroli, pengawalan, penjagaan, deteksi dini, penggunaan alat komunikasi dan pembelajaran teknis polhut lainnya.

Selain itu, pada diklat ini kemampuan para polhut ini dimantapkan dengan latihan teknis dan kerja yang dilaksanakan di Resort Situ Gunung selama dua hari guna meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk dapat diaplikasikan di wilayah kerjanya masing-masing setelah dilantik menjadi polhut.

"Tujuan dilaksanakannya diklat untuk membekali, membentuk dan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) polhut sebagai ksatria rimba yang tangguh, disiplin dan bertanggung jawab sehingga memiliki kemampuan melakukan pengamanan, pencegahan, penangkalan dan penindakan non-yustisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang kehutanan," tambahnya.

Rasio mengatakan pasca-upacara penutupan, peserta didik akan kembali ke institusi masing-masing guna di tingkat tapak dan berharap dalam menjalankan tugasnya bisa profesional serta berdaya saing demi menjaga keamanan hutan dan lingkungan hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Penebangan pinus ilegal di Desa Hutaginjang Samosir diadukan ke polisi
Baca juga: Dishut Lampung sebut petani hutan berperan jaga hutan lestari
Baca juga: Polisi di Jambi tangkap tangan pembalak hutan

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022