Penyandang disabilitas atau masyarakat berkebutuhan khusus dapat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.
Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan masyarakat berkebutuhan khusus atau disabilitas memiliki hak yang sama dengan komponen masyarakat lainnya untuk menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"Penyandang disabilitas atau masyarakat berkebutuhan khusus dapat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS," ujar anggota KPUD Provinsi Sulteng Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sahran Raden, dihubungi dari Palu, Sabtu, terkait dengan perekrutan PPK.

Sahran menegaskan, KPUD Sulteng memberikan akses kepada penyandang disabilitas atau masyarakat berkebutuhan khusus untuk mengikuti proses seleksi dalam perekrutan PPK, sama seperti komponen masyarakat lainnya.

Bahkan, kata dia, jika dalam proses perekrutan dipandang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang diatur, maka berhak untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.

Ia mengatakan dalam pertimbangan persyaratan calon anggota PPK, PPS dan KPPS, salah satunya memiliki kecakapan dan kemampuan penguasaan teknologi, sehingga diperlukan badan ad hoc yang mampu mengoperasikan teknologi.

Oleh karena itu, ujar dia, dalam perekrutan dan pembentukan badan ad hoc terdiri dari masyarakat umum, tokoh masyarakat dan pelajar/mahasiswa.

Di samping itu, kata Sahran lagi, pembentukan dan perekrutan anggota badan ad hoc juga memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen.

"Namun, semua calon atau pendaftar harus memiliki integritas pribadi yang baik, jujur, dan adil, termasuk tidak pernah dipidana, bebas dari narkoba, serta tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian oleh KPU dan DKPP," ujar dia.

Kemudian, kata dia, calon atau pendaftar tidak berafiliasi dengan partai politik apa pun, baik sebagai pengurus parpol atau anggota parpol, paling singkat lima tahun terakhir.

"Termasuk di dalamnya tidak pernah menjadi tim sukses atau tim kampanye atau tim pemenangan dan tidak pernah menjadi saksi peserta pemilu pada pemilu dan pemilihan tahun-tahun sebelumnya," kata dia.

Ia menambahkan calon anggota PPK atau pendaftar harus memenuhi persyaratan pendidikan minimal SLTA sederajat.

Terkait hal itu Anggota KPU Sigi Anhar Lasingki, dihubungi dari Palu, Sabtu, menyatakan KPUD Sigi mengajak masyarakat di daerah itu termasuk komponen disabilitas untuk ikut dalam perekrutan anggota badan ad hoc.

"Sesuai ketentuan Juknis KPU Nomor 476 Tahun 2022, kelompok disabilitas bisa menjadi anggota PPK sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas," kata Anhar.

Anhar menguraikan hak komponen masyarakat berkebutuhan khusus telah terakomodasi dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan yang layak dan persamaan hak serta kewajiban.
Baca juga: Bawaslu pastikan penyadang disabilitas terakomodasi di Pemilu 2024
Baca juga: Ombudsman dorong Pemilu yang ramah bagi penyandang disabilitas di NTT
Anggota KPUD Kabupaten Sigi Anhar Lasingki. ANTARA/HO-Dok KPUD Kabupaten Sigi







 

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022