Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap komplotan penipu yang mengatasnamakan Wakil Bupati Majalengka Tarsono, dengan modus memberikan sumbangan kepada dewan kemakmuran masjid (DKM) setempat.

"Kami berhasil membongkar kasus penipuan yang mengatasnamakan Wakil Bupati Majalengka," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin.

Edwin mengatakan komplotan penipu yang mengatasnamakan Wakil Bupati Majalengka itu berjumlah lima orang yang semua berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur.

Bahkan dari lima pelaku penipuan tersebut tiga di antaranya merupakan warga binaan di Lapas Jawa Timur yaitu HS (31), PK (27), dan SL (40). Sementara dua lainnya yaitu berinisial DP (22), dan SN (29), komplotan penipu tersebut merupakan warga Kota Surabaya.

Menurutnya, pihaknya mengamankan dua orang tersangka, karena mereka tidak berada di Lapas, sedangkan tiga orang lainnya akan diproses meskipun sedang menjalani masa hukuman.

"Kejadian penipuan tersebut terjadi pada 17 Agustus 2022 lalu. Di mana HS menghubungi korban dengan mengaku sebagai Wakil Bupati Majalengka, untuk memberikan bantuan," ujarnya.

Edwin menambahkan HS melakukan perbuatan tersebut dengan modus menghubungi dengan menggunakan telepon genggam ke salah satu DKM yang ada di Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Kemudian lanjut Edwin, DKM tersebut diberikan informasi bahwa ada dana untuk perbaikan dan renovasi masjid dari Wakil Bupati Majalengka. Pelaku HS berperan mengaku sebagai Wakil Bupati Majalengka dan Ustad Yahya selaku pengurus panti asuhan Al Ikhlas yang berada di Bekasi.

Setelah itu tersangka HS memerintahkan SL (40) dan SN (29) untuk membuat bukti transfer fiktif dengan nominal melebihi dana bantuan fiktif yang seharusnya diterima.

"Tersangka kembali menelefon korban dan meminta agar uang lebihan sejumlah Rp12 juta dikembalikan dengan menggunakan nomor rekening bank DP (22)," katanya.

Edwin menuturkan uang yang dikirimkan oleh korban ke rekening DP, selanjutnya dikirim kembali ke rekening milik tersangka PK, selanjutnya ditransfer ke tersangka HS.

"Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan kami kemudian menangkap DP (22) dan kemudian mengamankan pelaku yang lainnya. Para pelaku ini melakukan perbuatan tersebut dari dalam Lapas di Jatim," katanya.

Menurutnya tersangka HS dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun. Sedangkan untuk Pelaku DP, PK, SL dan SN dijerat Pasal 55 KUHPidana Jo 56 KUHPidana Jo 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022