Banda Aceh (ANTARA News) - Pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mengklaim masih terdapat 66 narapidana mantan GAM hingga kini belum mendapat amnesti dari Pemerintah Indonesia, sebagai bentuk implementasi butir-butir nota kesepahaman (MoU) Perdamaian RI-GAM di Helsinki 15 Agustus 2005. Perwakilan senior GAM di Aceh Monitoring Mission (AMM) Irwandi Yusuf kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis, menyatakan, para Napi GAM tersebut seharusnya sudah dibebaskan sesuai MoU Helsinki paling lambat pada 31 Agustus 2005, tapi kenyataannya sampai sekarang masih ditahan. Puluhan Napi GAM tersebut kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pulau Jawa, seperti Lapas Kelas-1 Cipinang, Jakarta Timur, Lapas Kelas-2 Karawang, Lapas Kelas-1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan Sumatera Utara, diantaranya di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Lapas Dewasa Kelas-1 Tanjung Gusta, Medan, Lapas Dewasa Rantau Prapat, dan Lapas Binjai. Ketika ditanya mengapa puluhan Napi GAM belum dibebaskan pada 31 Agustus 2005, Irwandi menyatakan, alasan pemerintah pada waktu itu tahanan tersebut terlibat kriminal, dan sebagian besar terlibat narkotik. Dikatakan, para Napi GAM tersebut pada saat diberlakukan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) atau sesudahnya, banyak tentara GAM yang melarikan diri ke Medan untuk mencari perlindungan kepada teman-teman mereka. Tapi, sebagian teman mereka tersebut bandar narkotika, sehingga pada saat digerebek aparat kepolisian, anggota GAM tersebut ikut juga tertangkap dan ikut terlibat dalam kasus narkotik, katanya. "Karena mereka telah divonis majelis hakim terlibat narkotik, maka kita akan melakukan proses peninjauan kembali, untuk bisa berubah status tahanan mereka, sehingga nantinya bisa mendapat amnesti," ujarnya. Menyinggung adanya bantuan pengacara dari Uni Eropa untuk para Napi GAM tersebut, Irwandi menyatakan, masalah tersebut sedang dibahas oleh AMM. "Kita berharap sebelum tanggal 15 Juni 2006, 66 Napi GAM tersebut sudah dilepaskan, tapi kalau tidak akan kita ajukan ke forum yang lebih tinggi, yakni Crisis Management Inisiative (CMI)," ujarnya. Tapi, lanjut Irwandi, Pemerintah Indonesia telah menyatakan tidak keberatan dan akan serius untuk memberi amnesti 66 Napi GAM tersebut. Sebelumnya, Menteri Informasi dan Komunikasi, Sofyan Djalil menyatakan, pemerintah tidak keberatan untuk memberi amnesti kepada teman-teman GAM yang belum dapat amnesti, akan dilihat oleh pengacara yang ditunjuk khusus. "Kalau memenuhi syarat dan standar hukum, maka teman-teman GAM yang masih dipenjara akan dilepas setelah `direview` oleh pengacara yang ditunjuk Uni Eropa," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006