Aplikasi tadi dibuat dan sudah disetujui  pemerintah pusat untuk memudahkan warga mendapatkan pelayanan pertanahan
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan menyosialisasikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk memudahkan warga mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

"Ke depan IMB akan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berbeda dengan IMB yang sifatnya rigid (kaku) dan tinggi. PGB lebih fleksibel untuk diperoleh," kata Plt Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan Widodo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Menurut Widodo sistem tersebut berbentuk aplikasi yang bisa diakses  warga. Aplikasi tadi dibuat dan sudah disetujui  pemerintah pusat untuk memudahkan warga mendapatkan pelayanan pertanahan.

Widodo mengungkapkan PBG bisa menuntaskan permasalahan yang sering kali ditemui dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti soal IMB sementara, IMB relaksasi, bangunan existing, atau yang mendahului IMB.

Dengan penggunaan PBG, berbagai keuntungan bisa didapatkan baik bagi warga dan pemerintah. Salah satunya semakin banyak bangunan yang direnovasi maka lapangan pekerjaan bagi tukang atau kuli bangunan semakin terbuka lebar.

Lebih jauh Widodo menyebutkan dampak dari penggunaan PBG adalah setiap tanah yang jelas suratnya akan mendapatkan PBG sehingga mobilitas perpindahan tangan atau kepemilikan akan mudah.

"Apalagi terkait dengan pembiayaan perbankan, akan lebih mudah," jelas Widodo.

Tidak hanya itu, bagi pemerintah daerah, aplikasi SIMBG akan memudahkan mengurus perpindahan kepemilikan tanah dan bangunan. Hal tersebut berdampak terhadap peningkatan pajak atas jual beli tanah dan bangunan atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

"BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak," ucapnya.

Perlu diketahui PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Baca juga: 100 warga Kebayoran Baru pelanggar IMB diminta lengkapi berkas
Baca juga: Pemkot Jakut panggil ratusan pelanggar IMB
Baca juga: Satpol PP Jakbar gelar sidang yustisi bagi pemilik rumah kost ilegal

Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022