Secara spesifik, kepala satgas nasional sudah memberikan edaran
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah masing-masing.

"Secara spesifik, kepala satgas nasional sudah memberikan edaran untuk pembentukan satgas (di daerah) dan apa tugas dan fungsinya. Maka Mendagri kembali menegaskan supaya satgas PMK ini segera dibentuk di daerah masing-masing," kata Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih pada rapat koordinasi nasional (PMK) di Jakarta, Rabu.

Ia mengungkapkan berdasarkan data Kemendagri, masih ada empat provinsi yang belum membentuk satgas penanganan PMK yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua Barat.

"Dari 34 provinsi, karena waktu itu masih 34 provinsi, 30 sudah membentuk. Saya berharap empat provinsi itu membentuk Satgasnya," imbuh Sri.

Baca juga: Satgas tegaskan "herd immunity" jadi tujuan penanganan PMK

Di samping itu, Sri mengatakan Kemendagri juga meminta pemerintah daerah segera menetapkan pejabat otoritas veteriner (POV).

Menurutnya, masih ada empat provinsi yang belum membentuk POV yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Setelah satgas dan POV dibentuk, ia melanjutkan, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan tugas-tugas mereka serta mengendalikan lalu lintas hewan dan produk hewan agar penularan wabah PMK tidak meluas.

Pemerintah daerah juga, kata dia, harus melaporkan secara aktif mengenai pelaksanaan dan status pengendalian PMK di daerah masing-masing.

Baca juga: Satgas: 12 provinsi sudah tidak laporkan penularan PMK

"Ini penting karena semakin cepat koordinasi antara pusat dan daerah, semakin cepat pemerintah daerah berhasil mengendalikan PMK-nya dan itu terinformasi, maka akan semakin cepat juga strategi tindak lanjut dari penanganan secara keseluruhan," ujar Sri.

Ia menambahkan bahwa dalam pengendalian PMK kolaborasi yang multi sektor sangat dibutuhkan, sama halnya seperti yang dilakukan untuk pengendalian COVID-19.

"TNI, polri, kejaksaan agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), veteriner, asosiasi, perkumpulan, ahli-ahli, dokter, duduk bersama, berkoordinasi bagaimana mengendalikan PMK di daerah dengan baik, cepat, dan optimal," katanya.

Berdasarkan data Satgas Penanganan PMK pada 22 November 2022, lima provinsi dengan kasus aktif atau belum sembuh tertinggi yaitu Provinsi Jawa Tengah 16.439 kasus, disusul Jawa Timur 8.950 kasus, Nusa Tenggara Barat 7.508 kasus, D.I. Yogyakarta 3.979 kasus, dan Sulawesi Selatan 3.178 kasus.

Baca juga: Rakornas PMK bahas capaian penanganan kasus di 25 provinsi terdampak

Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022