Waikabubak (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua mengamankan tujuh (7) orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste dalam kegiatan operasi intelijen Keimigrasian di pasar tradisional di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

"Tujuh WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia di Kabupaten Belu tanpa memiliki dokumen perjalanan atau masuk secara ilegal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Waikabubak, ibu kota Kabupaten Sumba Barat, Kamis.

Ia menyebutkan WNA tersebut terdiri dari empat orang perempuan masing-masing berinisial AA (27), SS (24), TS (35) MML (35) dan 3 orang laki-laki HDS (51), AG (28), DA (13).

Halim menjelaskan, mereka diamankan oleh dalam operasi intelijen keimigrasian pada Rabu (23/11) dalam rangka terciptanya kondisi stabilitas nasional sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran keimigrasian.

Dalam kegiatan itu, Tim Inteldakim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi perlintasan wilayah perbatasan negara RI-Timor Leste secara ilegal di sekitar Haekesak.

Baca juga: Imigrasi Atambua gelar Program Paspor Masuk Desa bagi warga perbatasan

Baca juga: Pengusaha dan warga Timor Leste berharap bebas visa masuk Indonesia


Ketika dalam perjalanan ke lokasi, kata dia tim mendapatkan informasi dari salah satu warga bahwa ada WNA asal Timor Leste yang masuk untuk berbelanja di Pasar Haekesak. Mendapat informasi dari sang informan,

Tim kemudian mengamankan empat orang yang hendak berangkat pulang dari pasar dan setelah diinterogasi diketahui berasal dari Timor Leste yang masuk melalui wilayah Dilumil.

"Mereka masuk ke Indonesia untuk berbelanja kebutuhan pokok di Pasar Haekesak," ucapnya.

Halim menjelaskan dari hasil interogasi diperoleh informasi bahwa masih ada WNA yang masuk bersama-sama mereka melalui jalur ilegal.

Tim kemudian langsung bergerak ke wilayah Pasar Lama yang merupakan terminal kedatangan dan keberangkatan dari Kota Atambua ke arah Haekesak dan sekitarnya untuk melakukan penelusuran.

Baca juga: Imigrasi Atambua mendeportasi warga negara Timor Leste

Hasilnya, kata dia, tim mengamankan tiga orang lagi dan dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua, sehingga total sebanyak tujuh orang yang diamankan dalam operasi intelijen keimigrasian.

"Saat ini mereka sedang diperiksa oleh Tim Inteldakim dan dikoordinasikan dengan pihak Konsulat Timor Leste di Atambua untuk pemberian dokumen perjalanan untuk selanjutnya dideportasi ke negara asal," tuturnya.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022