Makassar (ANTARA) - Tim Badan Pembentukam Peraturan Daerah (Bapermperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengkonsultasikan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propomperda tahun 2023 di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta.

"Beberapa judul ranperda yang diusulkan di Propemperda 2024 telah dilakukan pengkajian oleh Bapermperda baik inisiatif DPRD maupun Gubernur Sulsel," kata Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni, melalui siaran persnya di Makassar, Jumat.

Selain itu, Bapemperda selaku koordinator penyusunan program pembentukan Perda, kata politisi PDI-P ini menjelaskan, mempunyai tugas menyusun program pembahasan Perda tahun 2023. Tercatat ada 12 usulan Ranperda, tujuh dari DPRD Sulsel dan lima dari Gubernur Sulsel.

Tujuh ranperda inisatif DPRD Sulsel masing-masing Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Ranperda tentang Pemanfaatan Teknologi.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, Ranperda tentang Kesehatan Reproduksi, Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik, dan Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan.

Kemudian, lima Ranperda usulan Gubernur Sulsel yakni, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel.

"Bapemperda sudah mendengar penjelasan dari para pengusul ranperda terkait dengan kesiapan naskah akademik serta penganggarannya. Nanti, ketika dilakukan pembahasan semuanya telah kita himpun sebelum masuk pada tahapan konsultasi ini," ujar Rudy.

Wakil Ketua Bapemperda Andi Irwandi Natsir menambahkan, konsultasi tersebut memuat materi-materi pokok yang diatur serta dasar hukum pelaksanaan ranperda yang diusulkan pada Propemperda tahun 2023.

Perancang peraturan perundang-undangan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Ramandhika Suryasmara menyampaikan, untuk pembentukan Propemperda, identifikasi dan pemetaan skala prioritas kebutuhan Perda sangat penting untuk diperhatikan, agar ranperda tersebut dapat diselesaikan tepat waktu.

Kemendagri juga telah memberikan metode Analisis Kebutuhan Perda (AKP) yang merupakan sebuah petunjuk bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Propemperda. Pemerintah Daerah diminta agar mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/6458/OTDA perihal Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022