Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Inggris Raya akan memberikan denda kepada media sosial yang gagal menghapus konten yang membahayakan diri sendiri.

Mempromosikan diri sendiri adalah hal yang ilegal di Inggris Raya. Kementerian digital, kebudayaan, media dan olahraga mengatakan media sosial harus memblokir konten-konten seperti itu, seperti disiarkan Reuters, Minggu (27/11) waktu setempat.

"Perusahaan media sosial tidak bisa lagi diam saja menonton dan mereka akan mendapatkan denda karena mengizinkan perilaku kasar dan menghancurkan untuk terus berada di platform, di bawah undang-undang kami," kata Menteri Digital Michelle Donelan.

Regulasi itu ditujukan untuk memblokir gambar atau video yang mirip dengan yang dilihat Molly Russell, remaja 14 tahun yang meninggal pada 2017. Hasil penyelidikan atas kematian Russel menunjukkan dia mendapat asupan konten yang "meromantisasi aksi bunuh diri oleh pemuda" dari media sosial.

Melalui regulasi yang sedang dirancang itu, perusahaan media sosial harus menghapus dan membatasi eksposur material yang mendorong orang-orang untuk menyakiti diri sendiri.

Peraturan itu juga akan melarang distribusi konten eksplisit seksual yang dimanipulasi sehingga terlihat orang yang sebenarnya tidak menyetujui untuk ditampilkan di gambar itu.

Baca juga: Menkominfo: Media Sosial Pemprov Babel terbaik se-Indonesia

Baca juga: Federal Oil optimalkan layanan interaksi di platform media sosial


Baca juga: Musk berencana luncurkan kembali layanan premium Twitter

Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022