Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga memastikan bahwa proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah mengakomodasi berbagai masukan dari berbagai pihak.

"Pemerintah telah melakukan berbagai dialog, konsultasi, dan diskusi dengan melibatkan masyarakat, akademisi, media massa, dan unsur lainnya untuk mengakomodasi berbagai masukan serta praktik baik yang selama ini ada di lapangan," kata Bintang Puspayoga dalam Rapat Kerja mengenai RUU KIA yang diakses secara daring dari Jakarta, Senin.

Dengan demikian, kata dia, diharapkan daftar inventarisasi masalah yang disusun dapat menjawab berbagai kompleksitas dari permasalahan kesejahteraan ibu dan anak.

Baca juga: Pemerintah berupaya wujudkan RUU KIA tidak diskriminatif

Menteri menambahkan, melalui DIM tersebut pemerintah mengajukan agar RUU KIA mengatur kesejahteraan ibu dan anak yang meliputi hak dan tanggung jawab, penyelenggaraan KIA, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.

Bintang juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak bertujuan untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi ibu dan anak.

Selain itu, mewujudkan kualitas hidup ibu dan anak, mewujudkan SDM unggul, menjamin upaya perlindungan, pemenuhan dan penegakan hak bagi ibu dan anak, memenuhi kebutuhan dasar serta melindungi dari tingkat kekerasan, penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran HAM.

Baca juga: Susun DIM RUU KIA, Kemen PPPA minta masukan masyarakat sipil

Dia menambahkan, pemerintah berpandangan bahwa yang mendasari urgensi dari RUU KIA dapat dilihat dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis di mana perlu dibentuk undang-undang yang mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara komprehensif.

"Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan menyeluruh sesuai dengan mekanisme pembahasan peraturan perundang-undangan," katanya.

Bintang juga mengatakan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak diharapkan menjadi wujud akan cita-cita dan komitmen DPR RI dan pemerintah dalam mengatur kesejahteraan ibu dan anak Indonesia secara komprehensif.

Baca juga: RUU KIA dorong pengetahuan ibu tentang menyusui bayi

"Pemerintah menyambut baik adanya inisiatif dari DPR RI untuk penyusunan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA," katanya.

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022