Kuwait City (ANTARA News) - Ibu Negara Ani Yudhoyono mengatakan, kontrak kerja antara Tenaga Kerja Wanita (TKW) dengan majikannya harus dibuat secara terperinci mengenai hak dan kewajiban masing-masing untuk menghindarkan terjadinya pelanggaran. "Kontrak kerja yang ditandatangani di tanah air, tidak boleh samar-samar karena harus secara jelas mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak," kata Ani Yudhoyono di Kuwait City, Sabtu sore saat mengadakan dialog dengan 133 TKW Indonesia bermasalah di Kuwait. Sebanyak 133 TKW tersebut ditampung di KBRI karena mereka menghadapi berbagai masalah. Umumnya persoalan yang dihadapi tidak dibayarnya gaji atau gaji yang dibayarkan dipinjam oleh majikannya sendiri, sementara itu ada juga TKW yang dianiaya agennya karena mereka ingin pindah kerja. Ani Yudhoyono mengatakan, jika kontrak kerja itu dibuat secara jelas dan terperinci maka TKW dan majikan mereka harus menghormati kontrak tersebut serta bisa dihindari terjadinya tindakan pelanggaran hukum. Dia memberi contoh kontrak kerja tersebut harus menjelaskan berapa jam dalam satu hari para TKW harus bekerja, serta dipatuhinya ketentuan libur satu hari dalam satu pekan. Ibu Negara mengemukakan hal tersebut karena menemukan TKW yang mengeluh karena bekerja dari Subuh hingga malam hari, bahkan ada TKW yang bekerja sendiri pada satu rumah berlantai empat dan dihuni 20 orang. Istri Presiden menyebutkan pula seharusnya sebelum pergi ke luar negeri para TKW meningkatkan keterampilan mereka serta menyiapkan mental. Ani mengemukakan hal itu ketika mendengar penjelasan beberapa TKW bahwa mereka tidak menguasai bahasa Arab sering dimarahi majikannya. "Adik-adik dan ibu-ibu terpaksa menggunakan bahasa tarsan karena tidak mengerti bahasa Arab, setelah itu dimarahi pula oleh majikan," ucapnya. Di Kuwait terdapat 50.836 Warga Negara Indonesia dan hanya 1.194 merupakan pria, dari jumlah tersebut, 48.948 adalah TKI yang 48.779 orang merupakan TKW. Sementara itu di sektor pemerintahan terdapat 685 pekerja yang semuanya adalah perawat, selain itu di sektor swasta terdapat 707 pekerja Indonesia di bidang perhotelan, perminyakan, serta restoran, dalam kurun waktu 1 Januari - 28 April 2006 terdapat 1.318 kasus yang ditangani KBRI Kuwait. Namun, sebagian besar kasus tersebut sudah ditangani KBRI sehingga tinggal 133 orang yang masih harus ditampung KBRI. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006