Jakarta (ANTARA News) - Salah satu pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Anton Supit mengatakan, ia akan memberi sanksi kepada pekerja yang mengikuti demonstrasi pada 1 Mei 2006 dalam rangka perayaan hari buruh internasional (May Day). "Kita harus mengacu pada kontrak kesepakatan kerja bersama, tidak lantas tidak masuk satu hari lalu dipecat. Tapi yang jelas `no work no pay`," kata Anton di sela acara Forum Rembuk Nasional yang digelar Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, di Jakarta, Sabtu. Menurut Anton, para pengusaha tidak akan bereaksi macam-macam dan emosional menanggapi aksi besar-besaran para buruh, tapi akan mengikuti ketetapan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan, pemerintah tidak menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional, sehingga semua aturan yang berlaku harus dijalankan sebagaimana hari kerja biasa. Namun demikian, Anton tidak menjelaskan secara eksplisit sanksi yang akan dikenakan kepada buruh jika melakukan demonstrasi. "Kalau kesalahan ringan ya teguran, kalau tidak masuk pada hari itu (1 Mei) artinya mangkir. Tidak masuk beberapa hari kerja, berarti mengundurkan diri," tegas Anton. Ia berharap, demonstrasi 1 Mei tidak akan diwarnai tindakan-tindakan yang anarkis, karena akan berakibat buruk terhadap citra Indonesia yang sedang berusaha menarik minat investasi. "Kalau yang dituntut pembatalan revisi UU Ketenagakerjaan, kan ada forum tripartit nasional. Pemerintah kan juga sudah menerima pesan para buruh," kata Anton. Meskipun demikian, ia mengaku telah mempersiapkan langkah yang akan diambil dalam mengitispasi terhambatnya produksi, maupun distribusi produksi saat aksi demo berlangsung. Sementara itu, Sekjen Serikat Buruh Nasional, Erlina mengatakan, pada 1 Mei, pihaknya akan mengerahkan sekitar 100.000 orang untuk mengikuti aksi demontrasi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006