warga lansia merupakan kelompok yang rentan mengalami keparahan akibat terinfeksi virus COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengimbau warga lanjut usia (lansia) segera  mengikuti vaksinasi penguat (booster) kedua agar terlindungi dari keparahan akibat serangan COVID-19.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Rismasari mengatakan warga lansia merupakan kelompok yang rentan mengalami keparahan akibat terinfeksi virus COVID-19.

"Herd Imunnity (kekebalan kelompok) akan terbentuk lebih sempurna di dalam komunitas sehingga pandemi COVID-19 dapat teratasi dengan baik," ucap Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Rismasari saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Rismasari mengatakan dalam layanan vaksin, tersedia dosis Primer (1 dan 2) untuk usia di atas 12 tahun, vaksin penguat (booster) pertama serta booster kedua untuk tenaga kesehatan dan lansia di atas 60 tahun.

Ia menjelaskan kegunaan vaksinasi penguat (booster) kedua terhadap warga lansia untuk menambahkan kekebalan tubuh dari paparan virus COVID-19.

"Untuk menambahkan kekebalan tubuh yang sudah mulai berkurang dan menurun," ucapnya.

Dalam hal ini, Pemerintah sejak 22 November 2022 memberlakukan kebijakan mengenai vaksinasi booster atau penguat kedua untuk memberikan perlindungan tambahan kepada warga lansia.

Rismasari menambahkan, vaksinasi penguat (booster) kedua dilakukan dalam jangka waktu enam bulan setelah warga lansia mendapat suntikan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau dosis penguat pertama.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan izin pemberian vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua atau suntikan keempat, kepada kelompok warga lansia berusia di atas 60 tahun.

"Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19," kata Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril di Jakarta, Rabu (23/11).

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.
Baca juga: Pemkot Jakbar pastikan vaksin penguat untuk lansia ada di Puskesmas
Baca juga: Puskemas Jaksel siap berikan vaksin "booster" kedua bagi tenaga medis
Baca juga: Dinkes DKI sebut cakupan vaksinasi COVID-19 booster capai 70 persen

Pewarta: Ulfa Jainita
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022