Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan sistem seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 2023.

“Seleksi nasional ini penting agar calon mahasiswa mendapatkan kesempatan yang luas untuk bisa meraih cita-cita menjadi mahasiswa di PTN pilihannya,” ujar Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam, di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan seleksi tersebut merupakan upaya berkeadilan memberikan akses yang merata bagi calon mahasiswa. Seleksi itu merupakan simbol yang menghubungkan transformasi pendidikan menengah dan perguruan tinggi.

“Jadi, sangat penting apa yang dilakukan pada seleksi nasional ini yang diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim,” kata dia.

Baca juga: Mendikbudristek luncurkan perubahan pada seleksi masuk PTN

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, terdapat 3 (tiga) jalur masuk, yaitu jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP); jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT); dan jalur Seleksi Mandiri. SNBP, dan SNBT sepenuhnya dipersiapkan oleh Tim SNPMB, sedangkan jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh PTN masing-masing.

Jalur SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik. Peserta SNBP adalah siswa kelas 12 yang akan lulus pada tahun 2023 dan tidak dikenai biaya untuk keikutsertaan dalam SNBP. Kuota minimum jalur SNBP masing-masing PTN adalah 20 persen.

Bagi siswa yang layak mendaftar SNBP, nilai rapor akan diinput melalui Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Selanjutnya, siswa yang telah lulus SNBP 2023, seperti halnya siswa yang telah lulus SNMPTN atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri pada tahun 2021 dan 2022, tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023.

Berikutnya, peserta SNBT harus mengikuti UTBK yang diselenggarakan Pusat UTBK PTN. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali. Untuk mengikuti UTBK dikenai biaya pendaftaran.

Baca juga: Kemendikbudristek tegaskan tak ada jalur belakang untuk masuk PTN

Calon peserta yang dapat mengikuti SNBT 2023 adalah siswa lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023. Hasil UTBK hanya berlaku untuk mendaftar SNBT 2023. Mekanisme seleksi SNBT dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan PTN.

Pelaksanaan SNPMB 2023 diawali dengan Registrasi Akun SNPMB pada Portal SNPMB (https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id). Mulai kegiatan pengisian PDSS, Pendaftaran SNBP, hingga Pendaftaran UTBK-SNBT, pendaftar wajib memiliki akun SNPMB-BPPP melalui Single Sign On (SSO). Registrasi Akun SNPMB diselenggarakan pada 14 Januari–15 Februari 2023. Registrasi ini diperuntukan khusus lulusan 2023 dan akan ikut SNBP.

Selanjutnya, Penetapan Siswa Eligible oleh Sekolah diadakan pada 3 Januari-8 Februari 2023; Pengisian PDSS 9 Januari-9 Februari 2023; Pendaftaran SNBP 14-28 Februari 2023. Pengumuman Hasil SNBP dijadwalkan pada 28 Maret 2023, sedangkan jadwal Pendaftaran Ulang peserta yang lulus SNBP dapat dilihat pada laman PTN penerima.

Tahap SNBT diawali dengan Registrasi Akun SNPMB 16 Februari-3 Maret 2023. Pendaftaran UTBK dan SNBT 23 Maret-14 April 2023. Pelaksanaan UTBK dilakukan dalam dua gelombang, yaitu Gelombang 1 pada 8-14 Mei 2023 dan Gelombang 2 pada 22-28 Mei 2023. Pengumuman Hasil Seleksi Jalur SNBT dijadwalkan pada 20 Juni 2023.

Baca juga: Mendikbudristek ajak masyarakat awasi seleksi mandiri di PTN

Pendaftar SNPMB 2023 dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Informasi detail dapat dilihat pada laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di https://kip- kuliah.kemdikbud.go.id.

Pewarta: Indriani
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022