Jika ada keterlambatan, pasien diberikan Rp50 ribu sebagai denda dari teman-teman rumah sakit.
Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya Eri Cahaydi menyebut korupsi bukan hanya dalam bentuk uang, melainkan juga waktu.

Cak Eri, sapaan akrab Eri Cahyadi, mengemukakan hal itu di sela acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Balai Pemuda Surabaya, Kamis.

Makanya, pada momen ini dia mengingatkan kembali kepada jajarannya di lingkungan pemkot setempat agar selalu tepat waktu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bahkan, sebagai wujud komitmen tersebut, Cak Eri menegaskan bahwa pihaknya bakal menerapkan sistem jam pelayanan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Masing-masing jenis pelayanan itu akan diatur berapa batas maksimal waktunya.

Cak Eri lantas mencontohkan penerapan sistem pelayanan di RSUD Dr. Soewandhie, RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH), dan puskesmas yang mulai pekan depan akan tertempel pelayanan yang sesuai dengan pelayanan jam yang tertera di ruang tunggu.

Pedoman waktu pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemkot Surabaya, misalnya, untuk pengambilan obat racikan, diatur batas maksimal pelayanan 40 menit. Sementara itu, untuk pengambilan obat bukan racikan, maksimal 15—20 menit. Pedoman batas waktu ini akan ditempel di masing-masing layanan kesehatan.

"Jika ada keterlambatan, pasien diberikan Rp50 ribu sebagai denda dari teman-teman rumah sakit. Jadi, kalau telat 1 jam, bayar Rp50 ribu. Bila telat 2 jam, dikumulatifkan kompensasi Rp200 ribu," kata Cak Eri.

Selain mengatur batas waktu maksimal pada fasilitas pelayanan kesehatan, Cak Eri juga mengatakan bahwa transparansi serapan anggaran juga bakal dipampang di tempat-tempat publik, baik itu serapan anggaran pada perangkat daerah (PD) maupun di tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Insyaallah, di rumah sakit akan kami mulai Senin depan. Terkait dengan transparansi di seluruh dinas, kelurahan, dan kecamatan, insyaallah, akhir bulan ini kami lakukan semuanya," kata dia.

Pada peringatan Hakordia yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Cak Eri ingin menggaungkan kembali bahwa korupsi adalah kejahatan yang harus musnah di Indonesia.

"Kejahatan korupsi ini bukan hanya terjadi pada orang tertentu, melainkan juga siapa saja," kata Cak Eri.

Baca juga: Wali Kota Eri: Cegah korupsi tingkatkan integritas pelayanan publik
Baca juga: Wali Kota Surabaya: kontrak kinerja pegawai cegah praktik korupsi

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022