Jangan sampai mau dan menjadi korban penempatan pekerja migran ilegal
Indramayu (ANTARA) - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta semua warga yang akan menjadi tenaga kerja migran mewaspadai perekrutan dan pemberangkatan ilegal.

"Jangan sampai mau dan menjadi korban penempatan pekerja migran ilegal," kata Benny di Indramayu, Jawa Barat, Minggu, saat menghadiri acara Hari Pekerja Migran Internasional.

Benny mengatakan dari data yang ada selama 2,5 tahun terdapat kurang lebih 81 ribu tenaga kerja migran ilegal yang dipulangkan, dan terbanyak dari negara Timur Tengah, serta Malaysia.

Menurutnya, dari jumlah tersebut 3.148 calon pekerja migran dalam keadaan sakit, cacat, depresi, hilang ingatan dan lainnya, sedangkan sebanyak 1.495 orang meninggal dunia.

Dengan banyaknya kasus tersebut, diharapkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika akan berangkat kerja keluar negeri, dan tidak menjadi korban pemberangkatan ilegal karena bisa membahayakan diri sendiri.

Baca juga: BP2MI: 4,5 juta PMI tidak terdaftar dalam sistem negara

Baca juga: BP2MI teken MoU bersama 20 pihak kuatkan perlindungan bagi PMI


"Rerata dalam sehari kami mendapati dua orang pekerja migran yang kembali menggunakan peti jenazah," tuturnya.

Untuk itu Benny meminta kepada masyarakat petugas baik dari RT, RW, desa, agar bersama-sama ikut mengawasi warganya yang akan berangkat menjadi tenaga kerja migran.

Benny menambahkan, masih banyak penempatan tenaga kerja legal yang ada di Indonesia, untuk itu pihaknya meminta para calon pekerja migran agar melalui jalur yang sah.

"Kami mendata dari jumlah penempatan tenaga kerja migran ilegal terbanyak dialami oleh perempuan dengan persentase mencapai 90 persen. Untuk itu ketika akan berangkat datang ke Dinas Tenaga Kerja setempat, atau melalui BP2MI," katanya.

Baca juga: BP2MI usul Kemnaker cabut izin agen penyalur calon PMI nonprosedural

Baca juga: BP2MI gandeng UIN KHAS Jember masifkan peluang kerja luar negeri aman

 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022