Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau mengungkapkan sekitar 800 kilogram sabu-sabu diamankan dalam kurun waktu 11 bulan bersama-sama dengan jangka waktu Kepemimpinan Irjen Muhammad Iqbal dilantik bulan Januari 2022.

"Selama 11 bulan saya bertugas, hampir 800 kilogram narkoba kita ungkap. Itu merupakan jumlah yang fantastis," kata Irjen Iqbal saat konferensi pengungkapan narkotika dan obat-obatan terlarang di Markas Polda Riau, Selasa.

Irjen Iqbal menyatakan bahwa narkoba merupakan pemicu dari kerawanan keamanan sehingga banyak tindak kejahatan terjadi karena pengguna barang tersebut. Untuk itu dia ingin Riau bebas narkoba karena berada di jalur strategis penyelundupan barang haram ini.

Dia mengingatkan kembali untuk tidak main main-main karena dirinya akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba. "Jika ada oknum terbukti terlibat, akan saya tindak tegas," ujarnya.

Baca juga: Buronan narkoba di Mataram tertangkap sembunyikan sabu-sabu di plafon

Baca juga: Polda Riau sita 91 kg sabu-sabu dan 25 kg ganja di berbagai tempat


Polda Riau kembali mengungkap peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning dengan 12 orang tersangka. Tak tanggung-tanggung narkoba jenis sabu seberat 91 kilogram dan 25 kilogram daun ganja kering berhasil diungkap di tiga lokasi penangkapan.

Tempat Kejadian Peristiwa pertama dilakukan di Jalan Perawang- Siak, TKP dua di Jalan Sungai Pakning, Bengkalis - Dumai serta pengungkapan di Pintu Tol Pekanbaru - Dumai.

TKP pertama diamankan 81 kilogram sabu dalam 78 kemasan yang disimpan dalam empat karung yang diletakkan di bagasi mobil. Kemudian di TKP kedua, ditemukan 10 kilogram sabu dibawa menggunakan dua ransel ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor.

Terakhir di TKP tiga ada 25 kilogram ganja di pintu keluar tol Pekanbaru-Dumai, pada Selasa (15/10) dari sebuah bus dari Aceh tujuan Pekanbaru.*

Baca juga: Polda Metro tetapkan satu tersangka penyelundupan sabu cair

Baca juga: Polda Banten tangkap diduga penyelundup sabu melalui anus

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022