Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan kasus dugaan suap lelang jabatan, yang kali ini menjerat eks bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, mencederai cita-cita reformasi birokrasi sesuai prinsip sistem merit.

"Hal ini tentunya akan berdampak pada pembangunan yang terhambat dan pada akhirnya merugikan masyarakat," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hal itu juga berdampak pada terpilihnya orang-orang yang tidak kompeten untuk menduduki posisi strategis di pemerintahan. Selain itu, lanjutnya, orientasi pikiran pihak yang membayar untuk mendapatkan jabatan tersebut pun akan berubah, yakni bagaimana untuk mendapatkan kembali uang senilai yang sudah dikeluarkannya.

Agus mengatakan para pejabat yang notabene menduduki kursi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama semestinya dapat menjadi teladan bagi ASN di instansi tersebut karena mereka menjadi pimpinan di unit kerja masing-masing.

Dia pun mendorong agar JPT yang telah ditahan karena melakukan tindak pidana untuk diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN.

"Oleh karena mereka menjadi tersangka tindak pidana, KASN meminta agar segera ditunjuk pelaksana tugas bagi OPD-OPD (organisasi perangkat daerah) terkait agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik," jelasnya.

Baca juga: Bupati Bangkalan diduga patok Rp50-150 juta terkait lelang jabatan

Sebelumnya, Rabu (7/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. KPK menduga tersangka Abdul Latif mematok tarif Rp50 juta hingga Rp150 juta terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta, yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat membacakan konstruksi perkara kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari (8/12).

KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, termasuk tersangka Abdul Latif selaku penerima.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangkalan Mohni ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bangkalan setelah Abdul Latif Amin Imron ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan.

Baca juga: Mohni jabat Plt. Bupati Bangkalan setelah Ra Latif ditahan KPK
Baca juga: KPK duga Bupati Bangkalan terima suap Rp5,3 miliar

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022