Meski nilai IKK 2022 mengalami kenaikan dibanding tahun lalu, angka tersebut masih berada dalam kategori Mampu
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono menerangkan hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2022 mencapai 53,23 atau berada dalam kategori Mampu.

Artinya konsumen mampu menggunakan hak dan kewajiban mereka untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.

“Meski nilai IKK 2022 mengalami kenaikan dibanding tahun lalu, angka tersebut masih berada dalam kategori Mampu. Tentunya menjadi tugas kita bersama sebagai penyelenggara perlindungan konsumen untuk memberikan edukasi secara berkesinambungan agar konsumen lebih mengerti hak dan kewajibannya,” ujar Veri lewat keterangannya di Jakarta, Jumat, terkait Diseminasi Hasil Survei IKK 2022.

Sementara itu Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Manajemen dan Tata Kelola Frida Adiati menjelaskan IKK adalah indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar.

Baca juga: Mendag ingin tingkatkan keberdayaan konsumen, dari mampu ke kritis

IKK dapat dijadikan dasar menentukan kebijakan perlindungan konsumen untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen melalui berbagai upaya edukasi kepada konsumen, sebagai langkah preventif terhadap ekses negatif perilaku perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.

Survei IKK digelar di 34 provinsi dengan sampel tersebar pada sembilan sektor perdagangan yaitu obat dan makanan; jasa keuangan (perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan); jasa transportasi; listrik dan gas rumah tangga; jasa telekomunikasi; jasa layanan kesehatan; perumahan; barang elektronik, telematika, kendaraan bermotor; dan jasa pariwisata.

“IKK mengukur perilaku konsumen mulai pada tahap pra-pembelian, saat pembelian, sampai dengan pasca-pembelian yang meliputi 19 variabel penilaian. Hal ini sebagaimana Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 162 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian IKK,” ujar Frida.

Frida berharap keputusan mendag itu dapat dijadikan acuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mensurvei untuk melihat tingkat keberdayaan konsumen di wilayah masing-masing. Selain itu dapat dijadikan acuan oleh kementerian/lembaga lain untuk melihat tingkat keberdayaan konsumen sesuai dengan bidang teknis.

Baca juga: BPKN minta OJK berkontribusi perkuat Indeks Keberdayaan Konsumen RI

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022