Mukomuko (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp787 juta dari hasil penanganan dua kasus tindak pidana korupsi.
 
"Penyelamatan uang negara tersebut dari penanganan dua kasus tindak pidana korupsi pengadaan seragam anggota perlindungan masyarakat (Linmas) tahun 2020 dan kasus korupsi Dana Desa Pasar Ipuh tahun anggaran 2021," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Sabtu, saat menggelar jumpa pers terkait penanganan lima kasus korupsi selama tahun 2022.
 
Dia mengatakan pengembalian uang negara sebesar Rp787 juta tersebut berasal dari yang denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti Rp487 juta.

Lima kasus tersebut yakni korupsi penyimpanan pengelolaan Tahun Anggaran 2021, korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2018 sampai 2021, korupsi dalam pengelolaan utang RSUD, korupsi penyaluran BPNT di Kecamatan Air Rami Tahun 2019 sampai 2021.
 
Ia menyebutkan, dari pengembalian uang negara sebesar Rp787 juta tersebut, yang pertama pengembalian uang negara dari A. Halim terdakwa kasus korupsi pengadaan seragam anggota perlindungan masyarakat (Linmas) tahun 2020.
 
Ia menambahkan, terdakwa Halim ini membayar uang denda Rp50 dan uang pengganti Rp111 juta, Kasmiah membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp25 juta, Sri Rejeki membayar uang denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp76 juta.
 
Kemudian Riswandi Dani membayar uang denda Rp50 juta uang pengganti Rp35 juta, Ijendra membayar uang denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp41 juta, Titik Purwanto membayar uang denda Rp50 juta dan terdakwa ini belum membayar uang pengganti.
 
Sedangkan Edi Harianto terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Pasar Ipuh tahun 2021 belum membayar uang denda tetapi telah membayar uang pengganti sebesar Rp199 juta.
 
"Untuk yang kita laksanakan terhadap beberapa kasus tindak pidana korupsi baru, masih pendalaman belum saya pisah karena masih pendalaman," ujarnya.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022