Medan (ANTARA) - Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

"Kedua tersangka yang dilimpahkan itu, yakni MSL dan KH merupakan warga Kabupaten Paluta," kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel Iptu Salomo Sinaga, dalam keterangan di Medan, Sabtu.

Salomo menyebutkan, pelimpahan kedua tersangka itu ke Kejari Paluta, hari Jumat (9/12) siang.

"Pelimpahan kedua tersangka kasus narkotika dan beserta barang bukti (tahap II) ke Kejari Paluta," ucapnya.

Ia mengatakan, pelimpahan kedua tersangka berikut barang bukti tersebut, merupakan upaya Sat Resnarkoba Polres Tapsel dalam mewujudkan profesionalisme dalam bertugas.

Kedua tersangka perkara narkoba itu dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kegiatan penyerahan tahap II, kedua tersangka tersebut berlangsung aman dan lancar," kata Kasat Narkoba Polres Tapsel.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022