Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago mengatakan para pembuat undang-undang (UU) ingin melindungi publik dari efek negatif minuman keras (miras) yang dapat mengakibatkan kecelakaan terhadap diri sendiri dan orang lain.

"Dari pembuat undang-undang itu ingin menjaga masyarakat agar tidak minum minuman keras yang bisa mengakibatkan kecelakaan kepada dirinya dan orang lain," kata Faisal ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Merujuk pada video dari seorang pengacara Hotman Paris mengenai seseorang yang dapat terkena hukuman pidana ketika menuangkan minuman keras kepada orang yang sudah mabuk, Faisal mengatakan pesan tersebut untuk mencegah pemberian minuman keras kepada seseorang yang sudah mabuk berat.

Hal itu, menurut Faisal, penting untuk membangun kesadaran masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan publik.

"Pesannya adalah orang yang sudah mabuk berat jangan ditambahkan lagi minumannya supaya mabuknya tidak bertambah berat lagi. Ini juga untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: Nepal akan cabut larangan impor kendaraan dan produk minuman keras

Di negara mana pun, lanjutnya, turis-turis yang mabuk berat dan mengakibatkan keonaran hingga mengganggu ketertiban umum pasti akan terkena pidana. Sehingga, kata Faisal, aturan tersebut ada untuk membentuk kesadaran masyarakat agar tidak minum minuman keras secara berlebihan.

"Sepanjang dia minum dengan batas-batas yang tidak berlebihan, saya pikir tidak akan bermasalah. Banyak turis-turis asing minum berlebihan, turun ke jalan, lalu membuat keonaran yang membahayakan," katanya.

Guna mencegah para pekerja di sektor pariwisata terdampak hukuman pidana, dia mengatakan perlunya sosialisasi mengenai batasan-batasan seberapa banyak turis dapat meminum minuman keras.

"Ada sosialisasi batasan-batasan turis ini bisa minum-minum," tambahnya.

Baca juga: DKI musnahkan 14.447 botol minuman keras

Selain itu, Faisal juga meminta kepada industri pariwisata untuk lebih peduli terhadap batasan-batasan minuman keras demi menjauhkan ketertiban publik dari perbuatan onar.

"Memang industri pariwisata harus lebih peduli. Tentu di negara-negara barat, orang minum alkohol nggak ada batasan halal atau haram, tetapi tetap tidak boleh berlebihan," ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan respons Faisal terhadap Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai minuman dan bahan yang memabukkan.

Dalam Pasal 424 ayat (1), disebutkan bahwa orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca juga: Pakar: Pengesahan pasal minuman memabukan dan perzinahan sudah tepat

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022