"Mereka ini melakukan pembusuran terhadap orang yang tidak dia kenal. Jadi memang sengaja mereka ini membuat seolah-olah Kota Makassar tidak aman. Para terduga saat ini masih diproses untuk pendalaman kasus," katanya.
Makassar (ANTARA) - Tim Kepolisian Sektor Panakukang Kota Makassar, Sulawesi Selatan kembali membekuk dua terduga pelaku kejahatan pembusuran yang meresahkan warga kota dari perbuatan tindak pidana keamanan dan ketertiban.

"Telah diamankan dua pemuda kedapatan membawa busur dan senjata tajam. Alasannya, mau jaga diri," kata Kepala Seksi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim, di Makassar Rabu.

Dua pemuda tersebut masing-masing berinisial RE (18) dan AA (14) dan masih di bawah umur. Keduanya ditangkap petugas di Jalan Anggrek Raya, Makassar saat petugas melaksanakan patroli rutin.

"Anggota melihat mereka sedang duduk dengan gerak gerik mencurigakan. Lalu dihampiri dan digeledah kemudian ditemukan lima anak panah dan tiga ketapel serta alat yang biasa digunakan membuat senjata tajam," tutur Bripka Ahmad.

Keduanya langsung dibawa ke Polsek Panakukang untuk diinterogasi penyidik dan diperiksa berkaitan kepemilikan senjata tajam tersebut diduga akan dipergunakan melakukan tindakan pidana kejahatan.

Sebelumnya, tim Polrestabes berhasil mengamankan 20 orang terduga anggota geng motor hasil pengembangan terkait kasus penyerang warung di pemukiman warga Jalan Abdullah Daeng Sirua dengan menggunakan busur bahkan menendang motor yang terparkir. Aksi mereka sempat terekam kamera pengintai atau CCTV.

Atas kejadian itu, tim Polrestabes Makassar langsung menyelidiki dan belakangan diketahui geng motor tersebut bernama 'Anti Gores'. Personil kemudian mengejar terduga pelaku di dua tempat yakni di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, Sulsel. Sejumlah barang bukti senjata tajam, busur dan anak panah berhasil disita petugas sebagai barang bukti.

"Ada lima orang terduga pelaku diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) karena memang melawan petugas saat penangkapan," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.

Para terduga pelaku ini yang telah meresahkan masyarakat di tiga tempat berbeda. Budhi menegaskan, lima terduga ini ditindak tegas karena diduga sengaja membuat seolah-olah Kota Makassar tidak aman dengan membuat teror kejahatan.

"Mereka ini melakukan pembusuran terhadap orang yang tidak dia kenal. Jadi memang sengaja mereka ini membuat seolah-olah Kota Makassar tidak aman. Para terduga saat ini masih diproses untuk pendalaman kasus," katanya.

Kombes Budhi kembali menegaskan komitmen jajarannya kepolisian untuk menindak tegas para pelaku tindak kriminal di Makassar tanpa pandang bulu untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan warga kota dari teror kejahatan.

Akibat perbuatannya, 20 orang terduga pelaku pembusuran dan penebar teror terancam Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Polisi juga mengenakan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2022, mengingat mayoritas terduga masih di bawah umur.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022