Yaitu kurang informatif sebanyak 29 badan publik, cukup informatif 24 badan publik, dan menuju informatif 39 badan publik
Jakarta (ANTARA) - Keterbukaan informasi publik tahun 2022 mengalami kenaikan signifikan yang ditandai dengan 122 badan publik masuk dalam kualifikasi informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), kata Plt Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti.

Badan publik tersebut merujuk pada tujuh kategori, yakni Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan partai politik.

"Menunjukkan kenaikan yang signifikan dengan hasil banyaknya badan publik yang masuk dalam kualifikasi informatif sebanyak 122 badan publik dari 372 atau 32,79 persen," kata Nunik dalam acara "Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022" yang diselenggarakan KI Pusat di Tangerang, Banten, Rabu.

Perolehan tersebut, kata Nunik, menunjukkan terlampaui nya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2022 yang menargetkan 98 badan publik masuk dalam kualifikasi informatif.

Ia menjelaskan bahwa "Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022" merupakan akhir dari tahapan pelaksanaan Monev keterbukaan informasi publik yang seluruh prosesnya sudah dilaksanakan sejak Agustus hingga penghujung tahun 2022.

Penanggung Jawab (PJ) Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro memaparkan keterbukaan informasi publik tahun 2022 meningkat bila dibandingkan pada tahun 2021, di mana ada 84 badan publik yang masuk dalam kualifikasi informatif.

"Kemudian Bappenas RI targetkan 98 BP (badan publik) informatif di 2022, namun target itu terlampaui jauh hingga 122 BP informatif," ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham terima penghargaan Badan Publik Informatif

Baca juga: Gubenur Jateng ikuti uji publik keterbukaan informasi di KI Pusat


Meski demikian, Handoko berharap badan publik dapat terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Sebab, lanjut dia, berdasarkan penilaian Monev keterbukaan informasi publik 2022 masih terdapat badan publik yang tidak mencapai predikat informatif.

"Yaitu kurang informatif sebanyak 29 badan publik, cukup informatif 24 badan publik, dan menuju informatif 39 badan publik," ungkapnya.

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa "Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022" merupakan salah satu bentuk ataupun cara bagi KI Pusat untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh instansi pemerintahan maupun badan publik.

Ia meyakini bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hal yang esensial, fundamental, serta prinsip dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government).

"Kepercayaan masyarakat atas pemerintahan saat ini dalam penyelenggaraan pemerintahan harus terus kita jaga melalui pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta peningkatan partisipasi masyarakat," tuturnya.

Ia menyebut bahwa KI Pusat memberikan kualifikasi kepada badan publik dalam beberapa kualifikasi yakni informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif. Namun, lanjut dia, hal itu tidak semata-mata sebagai bentuk seremonial penganugerahan belaka.

Baca juga: KI Pusat beri apresiasi 10 desa terkait keterbukaan informasi publik

"Melainkan sebagai bentuk pengumuman dan pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Penganugerahan ini juga menggambarkan kondisi keterbukaan informasi publik pada badan publik," kata Donny.

Selain jajaran pimpinan KI Pusat, acara “Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022" juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto.

Kemudian, Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Jazilul Fawaid, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi, maupun gubernur-gubernur dari sejumlah provinsi di Indonesia.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022