Jika memang ada PJLP dan tenaga ahli yang dipecat dalam proses perpanjangan kontrak untuk tahun 2023 bisa melapor ke Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat memperpanjang kontrak kerja terhadap semua karyawan berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan kerjanya.

"Total pegawai PJLP kami sebanyak 250 orang dan dipastikan tidak ada pengurangan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Pusat, Wildan Anwar saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Wildan mengatakan seluruh PJLP Dinas Perhubungan tidak mengadakan penambahan pegawai.

"Untuk saat ini tidak ada penambahan pegawai dan dipastikan tidak ada pemberhentian pegawai juga," ungkapnya.

Sementara itu, Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Taufik menyatakan kepada seluruh Kepala Suku Dinas (Kasudin) agar tidak ada unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dalam perekrutan PJLP maupun pegawai kontrak.

"Saat ini sedang ada perekrutan dan perpanjangan pegawai kontrak, tenaga ahli ataupun Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP), jangan ada unsur KKN saat perekrutan atau perpanjangan," ujar Kepala Irbanko Jakarta Pusat, Taufik.

Taufik menuturkan saat perekrutan pegawai kontrak baru atau perpanjang dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, ia menjelaskan untuk perekrutan pegawai baru hanya dimungkinkan jika memang ada posisi yang kosong.

"Perekrutan dilakukan secara online dan penerimaan harus sesuai dengan ketentuan persyaratan lowongan yang dibutuhkan," ungkapnya.

Dalam hal ini, Taufik juga mengungkapkan jika memang ada PJLP dan tenaga ahli yang dipecat dalam proses perpanjangan kontrak untuk tahun 2023 bisa melapor ke Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Pusat.

"Lapor ke kami jika memang ada PJLP ataupun tenaga ahli yang dipecat oleh Kepala Suku Dinas yang ada di Jakarta Pusat," imbuhnya.
Baca juga: Jakarta Pusat tindak 140 kendaraan parkir sembarangan
Baca juga: Dishub DKI manfaatkan kecerdasan buatan untuk atur volume lalu lintas
Baca juga: Ini penegasan Dishub DKI terkait maraknya parkir liar Jakarta

Pewarta: Ulfa Jainita
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022