Lagi penyelesaian
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan proyek saringan sampah di Kali Ciliwung segmen Jalan TB Simatupang, perbatasan Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan tetap berlanjut meski terkendala pembebasan lahan.

"Untuk pembangunan saringan sampah ini tetap bisa dilanjutkan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Meski begitu, penyedia atau pelaksana proyek dipastikan menerima sanksi berupa denda karena target pembangunan menjadi lebih lama.
Namun, ia tidak memberikan detail besaran sanksi berupa denda tersebut.

Asep menuturkan pertimbangan pembangunan saringan sampah di Kali Ciliwung itu dilakukan karena saat itu Dinas Sumber Daya Air (SDA) segera membebaskan lahan.

Baca juga: DKI inventarisasi lahan proyek saringan sampah Ciliwung
Arsip Foto - Desain proyek saringan sampah di Kali Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022) (ANTARA/HO-Pemprov DKI)
Namun, pada pertengahan jalan, proyek itu terkendala persoalan ganti rugi yang diajukan seorang ahli waris yang mengaku belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Jadi memang ada lahan yang tidak semua tanah itu milik Pemprov, yang saat ini dituntut haknya oleh warga itu informasinya adalah sudah milik Pemprov dan warga hanya menggarap," katanya.

Saat ini, kata dia, proyek pembangunan saringan sampah itu baru mencapai 25 persen. Padahal target pembangunan proyek itu selesai pada Desember 2022 dan dijadwalkan beroperasi pada Januari 2023.

Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal menyebutkan, pihaknya sedang menginventarisasi lahan proyek saringan sampah Kali Ciliwung pada Segmen Jalan TB Simatupang di perbatasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca juga: Camat Pasar Rebo bantu mediasi pemilik tanah terdampak proyek sampah
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto diwawancarai di Balai Kota Jakarta, Kamis (15/12/2022). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Inventarisasi lahan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah lahan tersebut milik Pemprov DKI atau milik warga menyusul ada ahli waris yang mengklaim memiliki lahan tersebut dan belum mendapatkan ganti rugi.

Meski begitu, Yusmada menyebut proses ganti rugi lahan juga sedang dalam proses penyelesaian.

"Lagi penyelesaian," kata Yusmada singkat kemudian berlalu meninggalkan awak media melalui pintu belakang Ruang Pola Balai Kota Jakarta.

Proyek itu memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket sebesar Rp197,1 miliar yang dialokasikan dari APBD DKI 2022.
Baca juga: Pemilik tanah protes proyek saringan sampah di Jakarta Timur
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022