Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengemukakan masyarakat memegang kendali dalam upaya penanggulangan penularan SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 selama perayaan Natal dan tahun baru 2023.

"Semua adalah kendali kita semua. Masyarakat makin yakin terhadap kendali diri, kelompok, penyelenggara acara, polisi juga ingatkan (protokol kesehatan), itulah namanya gotong royong," kata Wiku Adisasmito dalam Dialog FMB9 bertajuk Kesiapan Natal dan tahun baru, yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Senin.

Wiku mengatakan pemerintah telah menerbitkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang dituangkan dalam SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022, menekankan tentang pentingnya penggunaan vaksin dosis penguat atau booster bagi pelaku perjalanan.

Wiku mengatakan sistem itu telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang ada di tempat publik, termasuk terminal, bandara, pelabuhan, dan stasiun.

Baca juga: Terminal Kalideres buka gerai vaksin selama libur Natal dan tahun baru

Baca juga: Pakar: Dosis penguat sebagai syarat perjalanan penting untuk mitigasi


"Kalau masyarakat sudah penuhi syarat, seharusnya tidak ada hambatan untuk melakukan perjalanan. Masyarakat bukan hanya sesuai persyaratan vaksinasi, tapi harus dalam kondisi sehat," katanya.

Terhadap pengelola tempat wisata, kata Wiku, berkewajiban untuk menjalankan prokes di fasilitas masing-masing, salah satunya menugaskan keamanan melakukan skrining kesehatan dengan baik, sehingga orang yang masuk sudah sesuai persyaratan.

"Tanggung jawab bersama, jangan hanya lihat aparat, tapi pastikan gotong royong masyarakat bisa berlibur dengan penerapan prokes," katanya.

Sementara itu, ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga, usia 6 hingga 17 tahun wajib mendapat vaksin dosis kedua, dan pelaku perjalanan di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi.

Terhadap pelaku perjalanan dewasa dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak bisa menerima vaksin COVID-19 harus menunjukkan hasil negatif Antigen disertai surat keterangan dokter.

WNI berusia 18 tahun ke atas yang akan ke luar negeri wajib memperlihatkan sertifikat fisik booster. WNA yang berkunjung di Indonesia wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memperoleh vaksinasi dosis kedua pada 14 hari sebelum tiba di Indonesia, kecuali mereka yang menderita komorbid bisa membawa surat pengantar dari negara asal.*

Baca juga: Kemenkes: Imbangi booster dengan monitoring PeduliLindungi yang kuat

Baca juga: Pfizer tunggu hasil baru uji klinis vaksin pada anak di bawah 5 tahun

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022