Jakarta (ANTARA) -
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Seribu melaporkan seorang anggota DPRD DKI Jakarta ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta terkait rekrutmen tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Ketua Badan Pengurus LBH Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi di Jakarta, Senin, mengatakan, dasar pelaporan ini karena pihaknya menduga ada intervensi dalam perekrutan PJLP untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kaliadem.

"Kami mengetahui informasi ini karena saya sendiri orang Pulau (Kepulauan Seribu) kan. Jadi, banyak teman-teman yang bilang bahwa saudara ini datang ke Pelabuhan Kaliadem untuk menekan  UPPD Pelabuhan guna mengakomodasi nama-nama yang dibawa untuk diluluskan," ujar Iman.

Berdasarkan data yang didapatkannya, Iman mengungkapkan bahwa pendaftar pegawai PJLP di UPPD Perhubungan Kaliadem tahun 2023 mencapai 350 orang. Namun pihaknya menduga ada intervensi agar UPPD dapat meloloskan 50 orang yang direkomendasikan.

"Kita buktinya sesuai dengan berita-berita yang tanggal 13 Desember itu sudah banyak beredar, termasuk foto-foto di situ, mendatangi UPPD," katanya.

Semua bukti dokumen tersebut, kata Iman, sudah diserahkan ke BK DPRD DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti. Dia berharap agar anggota DPRD tidak menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Legislator tekankan pentingnya deputi guna ringankan tugas Pj Gubernur
Baca juga: Pj Gubernur DKI terbitkan aturan batasi usia PJLP
 
Arsip Foto - Petugas kesehatan Mampang Prapatan memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi petugas PPSU dan PJLP Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Dia mengatakan bahwa orang-orang yang sudah menjadi PJLP di Kepulauan Seribu banyak juga yang mengaku karena direkomendasikan.

"Kasihan PJLP di Kepulauan Seribu ini kan bagian dari lowongan pekerjaan, kan karena di sana enggak ada perusahaan. Anak-anak muda yang baru lulus itu banyak sekali mengharapkan menjadi PJLP," ujarnya.

Menurut Iman, jika ada intervensi anggota DPRD maka akan menutup rezeki warga yang tidak memiliki pemberi rekomendasi.

"Jadi mereka yang tidak punya 'backing' atau tidak punya rekomendasi, mereka enggak punya kesempatan untuk jadi PJLP. Jadi, kami harap jangan ada arogansi dari anggota DPRD untuk kepentingan politiknya," tutur Iman.

Sampai saat ini, pimpinan BK DPRD DKI Jakarta baik Acmad Nawawi sebagai Ketua ataupun Oman Rohman Rakinda sebagai wakil, belum bisa dihubungi untuk memberikan konfirmasi atas laporan tersebut.
Baca juga: DPRD minta revisi soal umur dalam regulasi soal PJLP
Baca juga: Pembatasan usia PJLP di DKI Jakarta terkait proteksi jaminan sosial
 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022