Pada saat melakukan patroli, petugas menemukan adanya kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal.
Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Unit l Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung menyita 2.688.000 batang rokok ilegal, di Kilometer 50 Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbangggi Besar.

Kepala Unit l Sat PJR Polda Lampung AKP Yuniarta mengatakan pihaknya berhasil menahan truk bermuatan rokok ilegal, saat berpatroli di jalan tol itu.

"Pada saat melakukan patroli, petugas menemukan adanya kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal," kata dia, di Bandarlampung, Senin.

Menurut Yuniarta, petugas kemudian memberhentikan kendaraan tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia lagi, petugas menemukan jutaan rokok ilegal yang tersimpan dalam kardus besar.

Pihaknya akan menindaklanjuti dan akan menyerahkan penemuan ini ke Krimsus Polda Lampung untuk tindak lanjut kasusnya.

"Ini barang di PJR Ditlantas Polda Lampung akan kami serahkan ke Krimsus Polda Lampung untuk tindak lanjutnya," kata dia.

Menurutnya lagi, seluruh penemuan rokok ilegal ini berjumlah 168 dus. "Ini ada 168 dus, dalam satu dusnya ini ada 80 slop," ujarnya.

Dia juga mengatakan, menurut keterangan sopir truk, rokok ilegal ini akan didistribusikan ke wilayah Jambi dan Riau.

"Tujuannya ke Jambi dan Riau," kata dia pula.

Menurut keterangan sopir truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut, ia hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke Jambi dan Riau.

Sebagai gantinya, ia dijanjikan upah sebesar Rp8,5 juta, namun hanya mendapatkan keuntungan dari mengantar barang tersebut sebesar Rp3,5 juta saja.
Baca juga: Sri Mulyani sebut Bea Cukai gencar tindak perederan rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Sumbagbar selama 2022 amankan 84,9 juta batang rokok ilegal

Pewarta: Agus Wira Sukarta/Riadi Gunawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022