Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 11 titik Jakarta, Depok, Tangerang hingga Bekasi (Jadetabek), Selasa.

Info dari akun resmi Polda Metro Jaya di Instagram, menyebutkan, titik lokasi pelayanannya sebagai berikut : 

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
3. Jakarta Barat di Mal Citraland
4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
5. Jakarta Timur di lapangan Tenis Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati
6. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat, Palem Semi Karawaci, Kantor Kecamatan Karawaci, Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City di Ketapang, Cipondoh serta Kantor Kecamatan Pinang
7. Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong, Pusat Perdagangan Internasional (International Trade Centre/ITC) Bumi Serpong Damai (BSD), serta Kantor Kecamatan Pondok Aren.
8. Kabupaten Tangerang di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua
9. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat.
10. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang
11. Depok di halaman parkir Samsat dan Samsat Cinere

Untuk Jakarta Utara, selain Samsat Keliling, juga ada gerai samsat alternatif yakni Samsat Koja Trade Mall, Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua, Gerai Samsat Kantor Kecamatan Penjaringan, serta Gerai Samsat Pluit Village.

Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinan (copy) fotonya.

Pastikan warga Jadetabek tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Hal itu, karena berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 50Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi COVID-19 wilayah Jawa dan Bali, DKI Jakarta termasuk pada kriteria PPKM level satu.

Status PPKM level 1 DKI Jakarta itu berlaku mulai 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.

Baca juga: Senin, ini lokasi pelayanan Samsat Keliling di Jadetabek

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022