Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, Kejaksaan Agung bertekad menyelesaikan perkara dugaan korupsi oleh mantan Presiden Soeharto. "Proses penyelesaian perkara itu untuk kepentingan proses hukum, bangsa dan HM Soeharto, supaya perkaranya tidak terkatung-katung," kata Jaksa Agung dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat. Mantan Presiden Soeharto sebelumnya telah diajukan ke persidangan atas dugaan korupsi pada tujuh yayasan yang dipimpinnya dengan didampingi Tim Penilai Kesehatan Soeharto, yang dibentuk Kejaksaan Agung sebagai pemantau kesehatannya. Tim dokter ahli yang berasal dari fakultas kedokteran sejumlah perguruan tinggi negeri ditambah tenaga ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu menilai bahwa terdakwa tak layak secara fisik (akibat kerusakan otak permanen) maupun mental untuk hadir di persidangan. Keterangan tim itu dipaparkan dalam sidang dan dijadikan referensi bagi Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa perkara tersebut, untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan kasus atas Soeharto. Atas penetapan tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa agar Kejaksaan memberikan kesempatan pengobatan pada Soeharto hingga sembuh sebelum melanjutkan kembali pengadilan. Pada akhir April lalu, Jaksa Agung mengatakan pihaknya akan kembali memantau kesehatan mantan Presiden Soeharto melalui koordinasi dengan Tim Penilai Kesehatan Soeharto. Namun, pada Kamis sore (4/5) Soeharto kembali harus menjalani perawatan intensif di RS Pusat Pertamina akibat pendarahan usus seperti yang terjadi pada tahun lalu. Disinggung mengenai sakitnya Soeharto itu, Arman mengatakan, rencananya pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Pemantau Kesehatan tersebut untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh yang diperkirakan menelan biaya Rp200 juta untuk mengetahui kemampuan fisik maupun mental untuk menghadapi pertanyaan jaksa. "Bila HM Soeharto sudah diperiksa, kita baru tahu hasilnya dan mengetahui dua kemungkinan," katanya. Kemungkinan pertama, kata Arman, kondisi kesehatan Soeharto membaik atau bagus yang masuk kategori layak untuk disidangkan (fit to trial) namun ada pula kemungkinan kondisi yang ditemukan dokter adalah kesehatan Soeharto memburuk dan tidak mungkin bersidang. "Kalau hasilnya kemungkinan kedua, akan kita rapatkan mencari jalan hukum lain yang memungkinkan untuk penyelesaian," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006