Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 62 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang merayakan Hari Natal pada 25 Desember 2022.

"Narapidana beragama Kristen dan Katolik yang memperoleh remisi khusus tersebut yakni laki-laki usia dewasa 59 orang dan perempuan dewasa tiga orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto di Palembang, Kamis.

Sementara UPT terbanyak yang mengusulkan remisi Natal 2022 , menurut Bambang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang sembilan orang, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang tujuh orang.

Baca juga: Wapres: Penghentian PPKM melihat dampak libur Natal dan tahun baru

Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan narapidana yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Narapidana yang menerima remisi atau pengurangan masa pidana selama 15 hari (15 orang), satu bulan (41 orang), satu bulan 15 hari (4 orang) dan remisi dua bulan dua orang.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal itu adalah pelaku kejahatan yang divonis hakim pengadilan terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kasus tindak pidana umum.

Untuk penerima remisi khusus Natal tahun ini berdasarkan tindak pidana, mayoritas adalah WBP kasus narkotika mencapai 25 orang.

Setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan itu, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan.

Adapun syarat usulan remisi yang diajukan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP), di antaranya berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, telah menjalani pidana selama enam bulan lebih dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.

Banyaknya remisi yang diberikan kepada para narapidana itu sesuai dengan waktu bersangkutan menjalani masa hukuman, dan penilaian petugas lembaga pemasyarakatan atas sikap serta kelakuannya selama menjalani pembinaan, ujar Kadivpas Bambang.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengapresiasi warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi pada Hari Natal, karena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.

“Semoga pemberian remisi ini memotivasi WBP untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana," ujar Kakanwil Harun.

Baca juga: BI siapkan uang tunai Rp117,7 triliun untuk kebutuhan Natal
Baca juga: PT Perikanan Indonesia pastikan stok ikan aman saat Natal-tahun baru
Baca juga: Dishub DKI periksa bus dan pengemudi yang melayani angkutan Natal

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022