Kami telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tindakan pidana pemotongan dana hibah.
Tasikmalaya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya menetapkan dua tersangka kasus pemotongan dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2020 dari sejumlah penerima hibah lembaga organisasi kemasyarakatan dengan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tindakan pidana pemotongan dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 terhadap 50 badan, lembaga organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di wilayah Kabupaten Tasikmalaya," kata Kepala Kejari Tasikmalaya Ramadiyagus kepada wartawan, di Tasikmalaya, Kamis.

Ia menuturkan kedua tersangka inisial RN yang bertindak sebagai pemotong atau penarik uang dari penerima bantuan, serta inisial AJI yang berperan sebagai pengepul uang hasil pemotongan.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan dititipkan penahanannya secara terpisah, yakni di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya dan Lapas Kelas IIB Garut untuk memudahkan proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Ramadiyagus menyampaikan saat ini jajarannya masih terus mendalami aliran dana yang sudah dikumpulkan oleh tersangka, untuk saat ini uang hasil pungutan dari penerima hibah itu masih bermuara pada kedua tersangka.

"Untuk aliran dana ke pihak lainnya akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru pada kasus ini," katanya pula.

Kuasa hukum salah satu tersangka, Evan Saeful Rohman mengatakan, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya sebelumnya sudah melakukan pemanggilan pada 19 Desember 2022, namun tidak bisa hadir karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan.

Selanjutnya memenuhi pemanggilan pada Kamis, dan langsung dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengaku kaget kliennya langsung ditetapkan tersangka dalam kasus hibah APBD Provinsi Jabar itu, meski begitu pihaknya tetap menghormati hukum dan mengikuti keputusan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.

Dia mengungkapkan bahwa kliennya hanya berperan sebagai kurir di lapangan dan menerima uang dari yayasan atau lembaga penerima bantuan hibah, sedangkan besaran uang dan mengalirnya ke mana belum diketahui.

"Sebab klien kami hanya disuruh mengambil dan diserahkan kembali ke pelaku AJI alias HI, yang saat ini keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan kejaksaan," katanya pula.

Ia menyampaikan saat ini kuasa hukum berusaha untuk menguatkan bukti-bukti bahwa kliennya hanya berperan menerima dan tidak mengetahui besaran uang yang sudah diterimanya.

"Kami sudah siapkan sejumlah bukti untuk persidangan. Namun, karena ini hibah bansos dari APBD Provinsi Jawa Barat, harusnya ada juga pejabat Provinsi Jawa Barat yang kena, baik legislatif atau eksekutif," kata Evan.
Baca juga: Polda Jabar sita Rp1,9 miliar dana hibah
Baca juga: Ridwan Kamil penuhi panggilan Kejati Jabar

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022