"Untuk yang 2023 menurut hemat saya ada kemajuan. Karena apa, kenaikan upah minimum dua kali inflasi,"
Jakarta (ANTARA) - Pengamat ketenagakerjaan Tadjuddin Noer Effendi mengapresiasi keputusan pemerintah dalam penetapan upah minimum 2023 karena persentase kenaikan yang lebih tinggi dari inflasi dapat membantu menjaga nilai upah buruh.

"Untuk yang 2023 menurut hemat saya ada kemajuan. Karena apa, kenaikan upah minimum dua kali inflasi," kata pengamat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 dilakukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Hal itu berbeda dengan penetapan UMP dan UMK 2022 yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam Permenaker No.18 Tahun 2022 terdapat ketentuan bahwa kenaikan nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Jumlah tersebut masih berada di atas inflasi Indonesia yang tercatat pada November 2022 mencapai 5,42 persen

Seluruh 34 provinsi di Indonesia telah melakukan penetapan UMP dan UMK sampai dengan batas akhir yaitu 28 November 2022 untuk UMP dan 7 Desember 2022 untuk UMK.

Dari penetapan kenaikan UMP di 34 provinsi terdapat rata-rata peningkatan upah sebesar 7,35 persen.

Jumlah kenaikan upah minimum yang berada di atas inflasi pada akhirnya dapat membantu mempertahankan daya beli masyarakat.

"Daya beli masyarakat terjaga. Upah itu tidak tergerus nilainya. Kalau 2022 itu tergerus karena upahnya di bawah inflasi, kalau sekarang dua kali inflasi," jelasnya.

Menurut aturan penetapan upah minimum 2023, ketetapan kepala daerah terkait UMP dan UMK untuk tahun depan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Baca juga: Airlangga: Kenaikan upah minimum 2023 bentuk apresiasi kepada pekerja
Baca juga: Menaker: Permenaker 18/2022 berhasil jadi jalan tengah penetapan UMP
Baca juga: Menaker: Permenaker 18/2022 berhasil jadi jalan tengah penetapan UMP


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022