Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengawasi secara melekat penyerahan dokumen syarat dukungan minimal bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah ke Komisi Pemilihan Umum provinsi setempat.

"Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Bali terfokus pada syarat minimal dukungan bakal calon DPD dan sebaran dukungan," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Rudia, di Denpasar, Kamis.

Baca juga: Gubernur Bali hibahkan tanah dan kantor untuk Bawaslu

Pengawasan ini untuk memastikan bakal calon anggota DPD yang mendaftar memenuhi persyaratan.

Sampai dengan 28 Desember, Bawaslu Bali melakukan pengawasan melekat pada proses penerimaan berkas dukungan minimal dari 13 bakal calon anggota DPD yakni I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Ni Luh Djelantik, Anak Agung Gede Agung, dan I Komang Mertajiwa.

Selanjutnya I Made Kerta Suwirya, I Ketut Wisna, I Wayan Gredeg, Putu Wahyu Widiartana, dan I Ketut Hari Suyasa, I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Wayan Sukayasa, dan Ainun Ni’am.

Baca juga: Bawaslu Bali ingatkan 171 Panwaslu Kecamatan jaga kode etik

Ia pun mengingatkan untuk bakal calon DPD yang mendaftar di KPU Bali untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai.

"Tahapan kampanye diatur selama 75 hari, dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dan merupakan bagian dari tugas kami untuk melakukan pencegahan," kata dia. 

Baca juga: GNEJ masukkan kata "gotong royong" dalam Deklarasi Bali
​​​​
Rudia menambahkan, peserta pemilu maupun calon peserta Pemilu 2024 belum diperbolehkan melakukan kampanye sebelum tanggal yang sudah ditetapkan.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran para calon, khususnya terkait KTP ganda. Pelanggaran ini bisa diakses melalui sistem informasi pencalonan. 

Baca juga: Rapat pleno GNEJ hasilkan Deklarasi Bali

"Kalau dia ganda internal di dalam dirinya sendiri, 'kan sudah ada aturannya dikurangi 50 dikali jumlah yang ganda kalau sengaja menggandakan," ujar Lidartawan.

Penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 ini dibuka sampai dengan 29 Desember 2022 pada pukul 23.59 Wita nanti. Bawaslu Bali akan melakukan pengawasan melekat sampai dengan proses berakhir.

Baca juga: Bawaslu Bali ingatkan seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024 harus ketat

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022