Jika tanah kas kalurahan/desa masih difungsikan seperti tahun 1950-an tidak akan ada orang miskin di DIY
Gunungkidul (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X akan mengembalikan fungsi tanah kas desa/kalurahan untuk pendapatan badan usaha milik kalurahan hingga bagi warga miskin dan pengangguran yang diharapkan mampu mengurangi kemiskinan.

Sri Sultan HB X di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, mengatakan dirinya dipusingkan dengan tanah kas kalurahan yang disewakan tidak seusai dengan peruntukan dalam 10 tahun terakhir.

"Jika tanah kas kalurahan/desa masih difungsikan seperti tahun 1950-an tidak akan ada orang miskin di DIY," kata Sultan di sela-sela meresmikan Lumbung Pangan Mataram di Gunungkidul.

Ia mengutarakan dirinya ingin mengubah peraturan tanah kas desa tidak boleh disewa kalau tidak oleh warganya sendiri.

Sebelumnya, ada keputusan Gubernur tahun 1950 namun dibatalkan, kalau itu tetap berlangsung, sebetulnya di DIY tidak ada orang miskin.

Baca juga: Sultan Hamengku Buwono X serahkan DIPA 2023 sebesar Rp11,88 triliun

Baca juga: Sultan HB X tetapkan UMP DIY Tahun 2023 naik sebesar 7,65 persen


"Kenapa tidak ada orang miskin? Tanah kas desa hakikatnya adalah Sultan ground bisa hak pakai oleh kalurahan itu dibagi lima atau enam," katanya.

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini mengatakan bahwa tanah kas kalurahan bisa digunakan untuk menambah APBkal, untuk pengarem arem, serta lungguh.

Tanah kas desa/kalurahan waktu itu juga ada ketentuan bagi warga desa di desanya itu sudah tidak ada masyarakat yang menanam herbal atau jamu. Itu wajib tanah kas desa keluasan tertentu menanam jamu atau herbal tanggung jawab lurah.

Untuk yang kelima, tanah kas desa sekian hektare disisihkan untuk warga miskin dan pengangguran bisa mendapatkan penghasilan.

"Kami berharap dengan pemikiran itu, sehingga bermanfaat, dan bisa dipahami semua pihak. Hal seperti itu lebih bermanfaat, tidak hanya pikiran saya hanya ngomong penyalahgunaan kas desa. Bapak- bapak lurah bisa memahami apa yang terjadi," harapnya.

Peraturan Gubernur DIY No. 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan, nomenklatur desa di wilayah kabupaten berubah menjadi kalurahan.

Baca juga: Sultan HB X jadi salah satu tokoh penerima Maritime Awards 2022

Baca juga: Ratusan pelajar-altlet berprestasi Yogyakarta diberi penghargaan

Baca juga: Sri Sultan lapor Presiden, kontrak 35.000 ha tanah petani untuk pangan

Pewarta: Sutarmi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022