Rengat, Riau (ANTARA News) - Konflik perbatasan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, saat ini memanas setelah Gubernur Riau menerbitkan Surat Keputusan nomor 28 tahun 2005 tentang tapal batas kedua kabupaten tersebut. Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Danau Rambai, Kab. Inhu, Tarmizi Jabar, ketika dihubungi di Rengat, Senin, mengatakan pihaknya sudah mengadukan memanasnya situasi itu kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, Drs Azharrisman Rozie. Menurut anggota BPD itu, memanasnya situasi tersebut berkaitan dengan intimidasi yang dilakukan sejumlah oknum aparat keamanan dari Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil. Masyarakat Desa Danau Rambai, katanya, dipaksa oleh oknum keamanan untuk menghadiri rapat pembentukan Desa Pasir Putih yang diklaim masuk Kab.Inhil sehingga membuat resah masyarakat dalam seminggu terakhir. Masyarakat yang selama ini merasa sebagai penduduk Inhu keberatan untuk hadir karena sampai saat ini mereka masih merasa sebagai warga Inhu. "Kalau saudara tidak mau hadir maka saya sarankan saudara untuk tidak melewati batas kabupaten, karena saya tidak akan bertanggungjawab terhadap keselamatan saudara," ujar Tarmizi menirukan ucapan oknum aparat keamanan di daerah tersebut. Karena merasa tidak aman, maka masyarakat mulai mempersenjatai diri guna berjaga-jaga, sebagaimana diakui salah satu tokoh masyarakat Desa Danau Rambai, Raja Ridwan. Konflik perbatasan dua kabupaten itu pernah merenggut nyawa seorang warga desa Kritang, Inhil, pada tahun 2004 lalu. Terhadap SK Gubernur No 28 Tahun 2005 tentang Tapal Batas Kab.Inhu-Inhil itu, Kabag Hukum Inhu Mawardi SH MH menilai SK tersebut bertentangan dengan Permendagri yang baru, karena gubernur telah melampaui batas kewenangannya. Dalam permendagri ditegaskan, gubernur hanya bisa memfasilitasi penetapan tapal batas, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Mendagri untuk dijadikan produk perundang-undangan. Gubernur harus mencabut SK tersebut, karena harus menyesuaikan dengan peraturan yang baru, di samping itu masih banyak hal yang harus dijelaskan gubernur dalam proses keluarnya SK tersebut. Pihak Inhu, katanya, sama sekali tak pernah dilibatkan dalam penetapan tapal batas, bahkan ketika Komisi A DPRD Riau turun ke lapangan tahun 2005, Pemkab Inhu dan masyarakat setempat tak diundang sama sekali. "Ini jelas pengambilan keputusan secara sepihak saja," tegas Mawardi. Gubernur Riau HM Rusli Zainal, yang kebetulan masih berasal dari Inhil, sebelum menjabat Gubernur pernah menjadi Bupati Inhil yang menandatangani kesepakatan tapal batas Inhu-Inhil tahun 2003.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006