sejak awal Desember 2022, realisasi pendapatan Kepri sudah melampaui target, dengan pendapatan asli daerah terbesar dari berbagai jenis pajak kendaraan.
Tanjungpinang (ANTARA) -
Kementerian Dalam Negeri menetapkan Provinsi Kepulauan Riau menempati peringkat kelima dalam persentase realisasi pendapatan pada 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Reni Yusneli di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, sejak awal Desember 2022, realisasi pendapatan Kepri sudah melampaui target, dengan pendapatan asli daerah terbesar dari berbagai jenis pajak kendaraan.

Persentase realisasi pendapatan Kepri, kata dia mendekati Jawa Timur dan Kalimantan Barat. Jawa Timur berada pada urutan ketiga dan Kalimantan Barat urutan keempat persentase realisasi pendapatan 2022.

Baca juga: Pendapatan daerah Jawa Barat capai Rp32,7 triliun hingga 22 Desember

Sementara itu Kalimantan Timur dan Bangka Belitung berada pada urutan pertama dan kedua.

Pendapatan yang diperoleh Kepri pada 2022 mencapai 107 persen, melampaui target.

Target pendapatan asli daerah pada APBD Perubahan 2022 sebesar Rp1,4 triliun, sementara realisasi Rp1,6 triliun.

"Realisasi pendapatan asli lebih dari Rp206 miliar dari target. Tentu ini capaian yang luar biasa berkat kerja keras semua pihak, termasuk masyarakat. Kami mengapresiasinya," ujar Reni.

Ia merincikan pendapatan asli daerah terdiri dari pajak kendaraan bermotor Rp493,2 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor Rp351,5 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp487,6 miliar, pajak air permukaan Rp965,9 miliar dan pajak rokok Rp159,2 miliar.

Baca juga: Menkeu: Penerimaan pajak naik 41,93 persen jadi Rp1.634,36 triliun

Sementara itu target pendapatan dari sektor retribusi sebesar Rp10,4 miliar tidak tercapai. Realisasi pendapatan dari retribusi hanya Rp5,1 miliar, dengan rincian retribusi jasa usaha Rp3,6 miliar, pemakaian kekayaan daerah laboratorium Keswan Rp328,2 juta, pemakaian Asrama Haji Rp878 juta, laboratorium DKP Kepri Rp15,5 juta, dan penjualan benih ikan di Balai benih ikan DKP Kepri Rp152,4 juta.

Kemudian retribusi dari jasa Kepelabuhan (DKP Antang) Rp690,9 juta, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PUPR Kepri) Rp597,7 miliar,
Retribusi Pemakaian Kepelabuhan/Roro (Dishub Kepri) Rp799,9 juta, dan pemakaian kekayaan daerah yang dikelola BP2RD Rp181,1 juta.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023