Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung menyatakan kinerja lembaga peradilan tersebut tetap maksimal meskipun dua orang hakim agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta beberapa orang aparatur lembaga itu tersandung kasus dugaan korupsi.

"Meskipun kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur MA membuat kita terpukul, saya pastikan kinerja penyelesaian perkara sama sekali tidak terganggu," kata Ketua Mahkamah Agung Prof. Muhammad Syarifuddin di Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan jumlah perkara yang masuk tahun 2022 meningkat 47,57 persen dari sebelumnya 19.209 menjadi 28.347 perkara sehingga jumlah beban perkara tahun 2022 ditambah 175 sisa perkara tahun 2021 adalah 28.522 perkara.

Baca juga: Ketua MA akui kasus dugaan korupsi hakim agung jadi ujian berat

Hingga 29 Desember 2022, MA berhasil memutus 28.371 perkara atau sebesar 99,47 persen dari jumlah beban perkara tahun 2022 sebanyak 28.522 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut melampaui target yang ditetapkan, yaitu 75 persen atau lebih tinggi 24,47 persen dan meningkat 1,7 persen dari tahun 2021.

Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara meningkat cukup signifikan dari tahun 2021 sebanyak 21.586 perkara menjadi 30.195 perkara pada tahun 2022 atau naik sebesar 39,88 persen.

"Jumlah minutasi perkara tahun 2022 merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung," ujar Syarifuddin.

Baca juga: MA siapkan Hakim Agung Kamar pidana sebagai jubir baru

Terakhir, hingga 29 Desember 2022, terdapat 151 sisa perkara. Jumlah tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah karena pada 30 Desember 2022 masih ada persidangan dan datanya belum masuk ke laporan capaian kinerja MA tahun 2022.

"Dengan jumlah sisa perkara tersebut menunjukkan peningkatan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya," ucap Ketua MA.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023