Jakarta (ANTARA News) - Praktisi media massa, Akhmad Kusaeni, mengatakan, masih lemahnya peran pers dalam penegakan hukum karena insan pers merasa bahwa penegakan hukum bukan merupakan bagian dari pekerjaannya. Tugas mereka hanya melaporkan fakta yang sesungguhnya. Pendapat itu disampaikannya dalam acara temu konsultasi pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan kesadaran hukum di Jakarta, Selasa. Melalui pemberitaannya tentang hukum yang bisa ditegakkan atau dibengkokkan, media massa sesungguhnya sudah memainkan perannya dalam memasyarakatkan hukum. Apakah akhirnya baik atau buruk bagi citra hukum dan lembaga peradilan, pers hanya melaporkan fakta saja, katanya. "Begitulah hukum Indonesia ditegakkan dan dilaksanakan," kata Kusaeni yang juga Wakil Pemimpin Pelaksana Redaksi LKBN ANTARA itu. Menurut dia, upaya memasyarakatkan kesadaran hukum di masyarakat tetap berada di tangan para pejabat pemerintah, anggota legislatif, pakar hukum, maupun politikus sebagai sumber berita, sedangkan insan pers hanya melaporkan saja. Ia mencontohkan pembahasan RUU Anti Pornografi dan Porno Aksi (APP) di media massa bukan untuk menyadarkan melainkan lebih kepada kepentingan media itu sendiri. Begitu pula halnya dengan RUU tentang Rahasia Negara, ada kepentingan media yang diperjuangkan. Jika RUU tentang Rahasia Negara itu disahkan, media massa tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik karena mereka tidak mampu mengungkap fakta yang ada sesungguhnya, kata Kusaeni. Mengenai adanya pro dan kontra di masyarakat terkait dengan RUU APP, media massa mempunyai kepentingannya masing-masing baik dari segi idealisme maupun bisnis, katanya. Bagi media yang menolak RUU APP, medianya bisa saja merasa terancam jika RUU itu disahkan, sedangkan media yang mendukung seperti Republika, tampaknya komitmen menjaga moral bangsa menjadi pertimbangan utamanya, kata Kusaeni. Saat ini ada 29 RUU baru yang mulai dibahas di DPR-RI, namun hanya beberapa saja yang diketahui publik, seperti RUU APP, revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan RUU tentang Rahasia Negara, katanya. Ia lebih lanjut mengatakan, pemberitaan mengenai penegakan hukum memiliki nilai berita karena tidak lagi sekadar barisan pasal-pasal mati, tetapi sudah "dihidupkan" oleh aparat hukum. Oleh karena itu, "law in action" memiliki nilai berita yang tinggi sehingga hampir semua media massa menempatkan wartawannya di kepolisian, kejaksaan, KPK, dan pengadilan, katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006