Jakarta (ANTARA) - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja membuat perubahan ketentuan terkait upah minimum, termasuk formula penghitungannya, menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Jumat, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa terdapat perubahan substansi di Perppu Cipta Kerja jika dibandingkan dengan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Kemnaker: Perppu Cipta Kerja atur pembatasan alih daya

"Di Perppu ini, juga disinggung ada perbaikan formula upah minimum. Nanti secara detail akan kami cantumkan di dalam revisi PP Nomor 36," kata Putri.

Sebelumnya, penghitungan upah minimum mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menurut Putri akan direvisi untuk merespons terbitnya Perppu Cipta Kerja.

Dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan di akhir 2022, terjadi perubahan formula penghitungan dengan mempertimbangkan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Perubahan itu dimaksudkan untuk memberikan formula yang lebih adaptif terkait penghitungan upah minimum.

Putri menjelaskan perubahan juga terjadi dengan adanya penegasan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Penetapan UMK bisa dilakukan bila hasil penghitungan lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

Baca juga: Kemnaker pastikan Perppu Cipta Kerja tidak hapus waktu libur pekerja

Baca juga: Anggota DPR: Perppu Cipta Kerja diharapkan jadi solusi


Perubahan juga terjadi terkait kewenangan pemerintah menetapkan formula penghitungan upah minimum berbeda dalam hal terjadi keadaan tertentu. Ketentuan baru itu bermaksud untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah guna mengatasi kondisi tertentu yang berdampak bagi kelangsungan bekerja dan berusaha.

Hal baru lain yang berbeda dengan UU Cipta Kerja adalah pemerintah pusat dapat menetapkan upah minimum bagi suatu daerah yang sedang terkena bencana nasional.

"Jadi, tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa Perppu ini mengembalikan kuasa kepada pemerintah pusat, Menaker, untuk menetapkan upah semua daerah di Indonesia," demikian Indah Anggoro Putri.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023