Seluruh pekerja yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan juga risiko kematian.
Jambi (ANTARA) -
​​​Pemerintah Provinsi Jambi melindungi sebanyak 78 ribu pekerja rentan yang berada di setiap desa dan kelurahan dan telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
 
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengatakan seluruh pekerja yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan juga risiko kematian.
 
"Ini merupakan program pemerataan pembangunan ke semua wilayah di Provinsi Jambi dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, serta program BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus) bagi 1.562 desa dan kelurahan di Provinsi Jambi yang merupakan program penguatan desa dalam rangka melaksanakan pembangunan masyarakat, program ini mengalokasikan dana provinsi sebesar Rp100 juta per desa/ kelurahan," katanya saat peringatan HUT ke-66 Provinsi Jambi, Jumat (5/1 di Jambi).
 
Pada program BKBK tersebut, sebanyak 10 persen dari dana bantuan desa dan kelurahan diberikan untuk menjamin sebanyak 78 ribu pekerja rentan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
 
" Hari ini kami memberikan santunan kematian serta manfaat beasiswa pendidikan anak kepada enam orang ahli waris dari pekerja yang didaftarkan melalui program BKBK," katanya.
 
Zainudin dalam keterangan seusai menyerahkan santunan menyampaikan apresiasi atas komitmen tinggi dan kepedulian yang ditunjukkan oleh Gubernur Jambi dalam menjamin terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
“Apa yang dilakukan oleh Pemprov Jambi ini merupakan yang pertama, ini juga sudah sejalan dengan apa yang diinginkan oleh Presiden, hampir 65 persen pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah terdapat di desa dan kelurahan, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga sebaiknya dimulai dari desa dan kelurahan,” kata Zainudin.
 
Sepanjang tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada seluruh peserta di Provinsi Jambi senilai Rp304 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 26 ribu kasus, juga untuk kepesertaan non ASN yang selama tahun 2022 telah menerima manfaat senilai Rp1,1 miliar dengan jumlah 34 kasus.
 
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jambi Muhammad Syahrul, mengatakan, dengan dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, pihaknya optimis akan memperluas perlindungan bagi pekerja di Provinsi Jambi.
 
"Kami optimistis perlindungan akan semakin luas lagi berkat dukungan berupa regulasi dari Pemprov Jambi," katanya.
 
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumatra Bagian Selatan Eko Purnomo meyakini kerja sama dan kolaborasi yang sudah baik ini akan diikuti oleh provinsi- provinsi lain seperti Provinsi Lampung dan Bangka Belitung.
 
"Insya Allah dalam waktu dekat akan menyusul Provinsi Lampung, adapun program yang disasar akan sama seperti Provinsi Jambi yaitu pekerja rentan di ekosistem desa, ini semua akan membantu mencegah terjadinya masyarakat miskin ekstrem seperti apa yang disampaikan Presiden RI," katanya.
 
 

Pewarta: Tuyani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023