Mentok, Babel (ANTARA) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Mentok.

"Dua laki-laki itu kami ringkus di dua lokasi berbeda dan saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata KBO Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat Ipda Yuliadi di Mentok, Sabtu.

Ia menjelaskan, dua pelaku itu masing-masing berinisial HR (42) warga Jalan Raya Peltim, Desa Belo Laut, dan ZA (23) warga Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Muntok.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satuan Resnarkoba.

Dari penyelidikan itu, polisi menangkap pelaku HR di pinggir Jalan Golf, Sungaibaru, Kecamatan Mentok, pada Senin (2/1) sekitar pukul 20.00 WIB kemudian dilakukan pengembangan.

"Dari pengembangan itu kami menangkap pelaku ZA di rumahnya yang berada di Kampung Jawa, Mentok," katanya.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 3,04 gram dari tangan pelaku HR, sedangkan dari pelaku ZA ditemukan kristal diduga sabu-sabu seberat 13,54 gram, dan narkotika jenis pil ekstasi dengan merk Ferrari sebanyak 16 butir.

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka tersebut, mereka memperoleh barang tersebut dari seseorang yang berada di Kota Pangkalpinang

Atas perbuatannya HR dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

"Saat ini dua pelaku masih meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan barang bukti disita," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023