Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu (10/5) malam pukul 21.00 WIB akan bertemu dengan para pimpinan lembaga tinggi negara unuk meminta masukan dari mereka, sebelum dirinya memutuskan sikap terhadap mantan Presiden Soeharto. Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, di Istana Merdeka Jakarta, Rabu, usai mendampingi Presiden Yudhoyono menerima kunjungan Preiden Iran, Mahmoud Ahmadinejad. "Seperti diketahui, sudah ada wacana publik di berbagai media massa tentang kondisi terakhir kesehatan Pak Harto. Dan Presiden merasa perlu untuk mendapat masukan, saran dari ketua-ketua lembaga negara tentang bagaimana sikap kita sebagai bangsa memperlakuka beliau sebagai mantan presiden dan mantan pemimpin bangsa kita," kata Yusril. "Masukan-Masukan itu sangat penting bagi Presiden untuk kemudian beliau kemungkinan dapat mengambil suatu keputusan dan seperti apakah perlakuan kita terhadap beliau," tambahnya. Namun Yusril tidak menyebutkan secara rinci apakah sikap Presiden yang akan diputukan itu mengarah pada penghentian proses hukum kepada Soeharto. "Saya tidak ingin mendahului, lebih baik kita tunggu nantii malam setelah Presiden dapat masukan dari semua ketua lembaga tinggi negara," katanya. Yusril mengungkapkan dirinya sebagai menteri sekretaris negara telah diminta Presiden Yudhoyono untuk melakukan kajian yang akan diserahkan kepada Presiden tentang bagaimana sikap presiden-presiden terhadap presiden sebelumnya. "Seperti bagiamana sikap mantan Presiden Soeharto kepada mantan Presiden Soekarno, juga Presiden Habibie, mantan Presiden Abdurahman Wahid dan mantan Presiden Megatwati terhadap Soeharto. Semua itu akan jadi bahan masukan yang penting bagi presiden untuk memgambil keputusan," ujarnya. Ketika ditanya bagaimana pelaksanaan ketetapan MPR yang memerintahkan dilakukan proses peradilan, Yusril mengatakan ketetapan MPR itu sudah dilaksanakan terhadap Soeharto. Ia mengatakan, penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan dan kejaksaan sudah melimpahkan perkara Soeharto kepada pengadilan. Pengadilan telah membuka sidang, namun jaksa tidak dapat menghadirkan Soeharto sebagai terdakwa karena terhalang kondisi kesehatannya. Setelah itu, pengadilan telah memerintahkan jaksa untuk melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter independen. Tim dokter itu sudah menyampaikan kesimpulan mereka terhadap kondisi kesehatan Soeharto berdasarkan ilmu kedokteran muktahir. "Saat ini beliau tidak dapat disembuhkan kembali dan penyakit yang diderita beliau itu permanen. Karena itulah menimbulkan situasi persoalan hukum," ujarnya. (*)

Copyright © ANTARA 2006