Hal tersebut terlihat dari UU Omnibus Law Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru saja ditetapkan oleh Presiden dan DPR RI
Jakarta (ANTARA) - Pengamat koperasi Suroto menyampaikan lembaga keuangan terutama koperasi simpan pinjam (KSP) tidak menjadi bagian dari lembaga keuangan yang mendapat bantalan ketika hadapi krisis keuangan maupun ekonomi.
 
"Hal tersebut terlihat dari UU Omnibus Law Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru saja ditetapkan oleh Presiden dan DPR RI," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
 
Suroto menuturkan dalam undang-undang tersebut, koperasi tidak direkognisi sebagai bagian dari lembaga keuangan yang mendapat dana talangan saat terjadi krisis, hal ini diungkapkannya terkait dengan potensi resesi yang diproyeksikan terjadi tahun ini.

"Di dalam UU tersebut hanya disebut perbankan dan asuransi. Koperasi dibuang dari pasal yang menyebut lembaga-lembaga yang mendapat talangan (bailout) jika terjadi krisis keuangan maupun ekonomi," ujarnya.

Padahal, lanjut dia koperasi di Indonesia saat ini masih didominasi oleh sektor keuangan. Dari kontribusi usahanya masih didominasi hingga 90-an persen dibandingkan sektor usaha koperasi lainnya.

"Jumlah itu pun didominasi oleh sektor usaha simpan dan pinjam," imbuhnya.
 
Lebih lanjut, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Tanah Air jika dibandingkan asetnya dengan aset perbankan komersial sangat kecil.

Berdasarkan data OJK pada Desember 2021, dari keseluruhan asetnya hanya 101 triliun rupiah atau hanya 1 persen dari total nilai aset perbankan komersial sebesar 10.112 triliun rupiah.

Meski demikian, usaha milik rakyat banyak ini justru tidak dijadikan sebagai bagian penting yang harus diselamatkan pemerintah jika terjadi krisis.
 
"Dalam bentuk protokol mitigasi risiko hadapi krisis keuangan dan ekonomi, koperasi sudah diabaikan dan seperti sengaja dibuang. Seperti sengaja secara sistematis dibunuh pelan-pelan," imbuhnya.
 
Pemerintah juga secara resmi telah mengumumkan bahwa sektor UMKM dan koperasi juga tidak menerima dana bantuan lagi dalam alokasi fiskal 2023.

Hal ini dinilainya sangat kontras dengan fasilitas fiskal yang masih disediakan pemerintah untuk korporasi.
 
Dari sisi lain, ungkapnya, pemerintah masih terus menggelontorkan subsidi untuk bank, modal penyertaan sampai dengan dana penempatan di berbagai korporasi yang bahkan sudah go public yang harusnya mencari tambahan modal dari pasar.
 
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi (Akses) ini juga menambahkan, dalam UU PPSK dapat menyebabkan pembuat kebijakan menjadi kebal hukum dan buka kran kooptasi kepemilikan asing di sektor keuangan secara dominan.

Baca juga: UU PPSK beri pintu akses modal industri BPR Syariah
Baca juga: Ifsoc: UU PPSK bawa Indonesia ke era baru sektor keuangan digital
Baca juga: Penyidikan tunggal pidana jasa keuangan oleh OJK dinilai rawan korupsi

 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023