Pelaku diamankan di salah satu rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Malalayang, Manado.
Manado (ANTARA) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado, Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus seorang pria warga Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di bagasi sepeda motor pada sebuah tempat indekos di Malalayang.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat, mengatakan pelaku berinisial MP ditangkap pada Kamis (12/1) sekitar pukul 20.30 WITA.

"Pelaku diamankan di salah satu rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Malalayang, Manado," kata Abast.

Dia mengatakan, awalnya pada Kamis sore, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

“Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam kamar kos pelaku namun tidak didapati barang bukti,” katanya pula.

Selanjutnya, petugas memeriksa bagasi sepeda motor pelaku dan menemukan satu buah kotak warna hitam berisi satu paket kecil sabu-sabu beserta sejumlah alat pengisap sabu-sabu.

“Pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” kata Abast.
Baca juga: Polresta Manado tangkap satu tersangka dengan 32 paket sabu-sabu
Baca juga: Polresta Manado tangkap seorang perempuan diduga pengedar sabu

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023