Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur mencatatkan kuliner sego tiwul serta wayang krucil ke Kementerian Hukum dan HAM sehingga kementerian itu menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.

Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) Imam Mubarok mengemukakan saat ini sudah dua lagi yang sudah resmi menjadi milik Kabupaten Kediri setelah sebelumnya mencatatkan jaranan jowo.

"Wayang krucil resmi milik Kabupaten Kediri. Begitu juga dengan sego tiwul yang sudah turun surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal pengetahuan tradisional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," katanya di Kediri, Jumat.

Untuk sertifikat HAKI sego tiwul dan wayang krucil di Kabupaten Kediri tersebut, Imam Mubarok mengatakan, kustodiannya adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri.

Sego tiwul masuk dalam jenis pengetahuan tradisional kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan atau minuman tradisional, moda transportasi tradisional.

Baca juga: Pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual pribadi dan komunal

Begitu juga dengan pelopor dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri.

Dengan itu, sego tiwul sudah masuk didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.

Untuk wayang krucil, kata dia, diajukan setelah DK4 dan beberapa pegiat wayang krucil melapor ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri.

"Usai adanya pelaporan itu, alhamdulillah wayang krucil resmi milik Kabupaten Kediri dan suratnya sudah turun," kata dia.

Menurut Gus Barok, sapaan akrabnya, wayang krucil memang hanya ada di Kediri dan ceritanya yang asli hanya fokus di Cerita Pandji.

Selain wayang krucil, DK4 juga mengajukan beberapa kesenian untuk memperoleh sertifikat HAKI.

"Tahun 2023 rencananya akan lebih banyak kesenian dan juga budaya Kabupaten Kediri yang 'di-HAKI-kan', seperti keris betok, warangka keris kediren, dan seni tiban," ujarnya.

Baca juga: KemenkumHam serahkan sertifikat HaKI milik Pemkot Baubau

Pihaknya akan terus mengawal seluruh kebudayaan dan kesenian asli Kediri, agar tidak ada klaim budaya dari daerah lain.

"Agar para pegiat budaya dan kesenian di Kediri ini merasa aman dan nyaman. Tugas kami di DK4 ini bisa lebih mudah mengawal kawan-kawan seperti amanat di UU tentang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017," kata dia.

Harjito Mudho Darsono, salah satu dalang di Kediri, mengapresiasi langkah DK4 dan Pemerintah Kabupaten Kediri.

"Ini langkah positif untuk melindungi wayang krucil sekaligus para senimannya di Kabupaten Kediri," kata Ki Harjito, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, jaranan jowo resmi menjadi budaya Kabupaten Kediri, setelah Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.

Baca juga: Menperin ajak UKM batik ajukan perlindungan HAKI Indikasi Geografis
Baca juga: Menkumham motivasi UMKM Sulsel memiliki kekayaan intelektual
Baca juga: 42 karya cipta asal Belitung Timur sudah miliki sertifikat HKI

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023