Bandung (ANTARA) -
Polrestabes Bandung mengimbau kepada anak-anak sekolah agar tak memainkan ponsel atau handphone (HP) di tempat umum guna mencegah aksi penjambretan.
 
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan anak-anak pelajar atau mahasiswa yang menggunakan ponsel di tempat umum bisa saja mengundang niat bagi pelaku kejahatan.

"Orang tua agar mengingatkan anak yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa agar tidak menggunakan HP pada saat di tempat umum, artinya di pinggir jalan, halte, atau warung pinggir jalan, itu hati-hati," kata Aswin di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Adapun imbauan itu pun merupakan tindak lanjut dari ditangkapnya pelaku berinisial RP (20) dan DD (20) yang melakukan penjambretan terhadap seorang siswa sekolah dasar di Jalan Kresna, Kota Bandung.

Aksi itu diduga terjadi pada Kamis (12/1) sekitar pukul 13.30 WIB dan terekam dalam video CCTV yang tersebar di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang siswi SD tengah berjalan sendirian dan dihampiri oleh kedua pelaku, kemudian ponsel siswi itu dirampas dari genggamannya dan pelaku melarikan diri.

Selanjutnya, menurut Aswin, pelaku itu hanya bisa kabur selama empat jam. Karena menurutnya kedua pelaku itu langsung diringkus tak lebih dari empat jam setelah melakukan aksinya itu.

"Sudah ditangkap oleh penyidik polsek, yang begini cukup polsek saja, sudah cukup luar biasa," katanya.

Akibatnya, kedua tersangka itu menurutnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Adapun ponsel milik korban, menurutnya masih dalam penguasaan pelaku dan kini telah disita oleh polisi untuk diamankan sebagai barang bukti tindak pidana.

Untuk itu, ia pun mengimbau anak-anak agar bermain ponsel di tempat yang tertutup. Apabila tengah berada di luar ruangan, menurutnya ponsel itu perlu dalam kondisi yang aman.

"Agar tidak mengundang niat pelaku kejahatan seperti ini," kata dia.
 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023