Situasinya relatif kondusif, sesuai laporan yang saya terima pagi tadi ratusan karyawan sudah memulai berdatangan.
Palu (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menyatakan PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Kabupaten Morowali Utara mulai beroperasi kembali pascabentrok pada Sabtu (14/1).

"GNI sudah mulai operasional pascabentrokan dan perusahaan juga melihat bahwa dari sisi pengamanan yang kami siapkan semuanya mendukung untuk kegiatan tersebut bisa berjalan kembali,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, di Palu, Selasa.

Didik mengatakan, perkembangan situasi di kawasan GNI semakin kondusif dan masih mendapat pengamanan yang ketat dari pihak TNI-Polri.

“Situasinya relatif kondusif, sesuai laporan yang saya terima pagi tadi ratusan karyawan sudah memulai berdatangan,” ujar Didik.

Ia menyebutkan, petugas security yang didampingi aparat TNI-Polri melakukan pemeriksaan kartu identitas kepada setiap karyawan yang masuk untuk bekerja.

Pihak keamanan siap memberikan pengawalan dan pengamanan baik untuk para pekerja maupun keberlangsungan operasional perusahaan.

Polda Sulteng mengimbau masyarakat lingkar tambang dan karyawan GNI tidak terprovokasi dengan isu yang tidak jelas kebenarannya, sebab hal ini bisa mengundang riak.

"Terkait masalah-masalah industrial yang bisa diselesaikan secara aturan undang-undang hendaknya dilakukan sesuai tahapannya, TNI/Polri akan mengawal proses tersebut, sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik,” ujar Didik.

Dari peristiwa ini, polisi telah memeriksa 31 orang yang diduga terlibat. Dari 31 orang, 17 orang di antaranya terbukti melakukan perusakan fasilitas perusahaan, sedangkan 14 orang lainnya dinyatakan tidak terbukti, namun tetap diberlakukan wajib lapor.

"Sisanya yang belum diperiksa, segera dilakukan pemeriksaan sebagai penanganan hukum," demikian Didik.
Baca juga: Polri pimpin upaya dialog selesaikan bentrok pekerja PT GNI
Baca juga: DPRD Sulteng minta kepolisian lakukan tindakan hukum peristiwa GNI

Pewarta: Mohamad Ridwan/Kristina Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023