Depok (ANTARA) - Universitas Indonesia (UI) berhasil mempertahankan akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan masa berlaku hingga 28 Desember 2027.

Akreditasi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 40/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/PT/I/2023, pada Jumat, 13 Januari 2023.

Kepala Badan Penjamin Mutu Akademik (BPMA) Universitas Indonesia (UI) Prof Sri Hartati Dewi Reksodiputro dalam keterangannya, Selasa, mengatakan dengan terakreditasi Unggul, berarti UI sudah mencapai standar tertinggi untuk penjaminan mutu akademik di tingkat nasional, baik dari sisi input, proses maupun output pembelajaran.

Baca juga: UI raih sertifikat akreditasi unggul sebagai perguruan tinggi

Menurut dia, peringkat akreditasi Unggul bukanlah tujuan akhir, karena untuk mencapai peringkat ke-5 besar Asia Tenggara, UI masih perlu terus melakukan perbaikan dan peningkatan mutu akademiknya.

Sebelumnya, pada 2017 UI sudah terakreditasi A sesuai dengan Surat Keputusan BAN-PT No 5239/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2017.

Kemudian, berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi (ISK) dan komitmen untuk peningkatan penjaminan mutu akademik, UI mengajukan konversi dari peringkat akreditasi A menjadi peringkat akreditasi Unggul pada 2 Agustus 2022.

Baca juga: Empat Program Studi FMIPA UI raih akreditasi internasional

"SK perpanjangan yang diperoleh saat ini untuk memastikan peringkat Unggul UI berlaku sampai dengan tahun 2027," katanya.

Dalam proses mencapai akreditasi Unggul ini, UI telah membentuk tim penyusun ISK Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) yang bertugas sejak November 2021.

Tim Penyusun ISK AIPT UI ini diketuai Prof Johny Wahyuadi dan beranggotakan 13 orang dengan tim pengarah yang terdiri atas Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Logistik, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi, dan Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset.

Baca juga: FEB UI peroleh akreditasi internasional

Kriteria penilaian berdasarkan ketentuan ISK meliputi rasio dosen tetap dan persentase dosen tidak tetap, ketersediaan dokumen Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI), efektivitas pelaksanaan SPMI, jumlah butir mutu yang melampaui ketetapan SN Dikti, mekanisme penjaminan mutu menuju Outcome Based Education (OBE), perolehan status akreditasi program studi, dan jumlah publikasi ilmiah dosen tetap.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023